Salin Artikel

Anies Mengaku Sudah Kumpulkan Bukti Kecurangan Pilpres untuk Dibawa ke MK

Pernyataan ini Anies sampaikan bersama calon wakil presidennya, Muhaimin Iskandar saat merespons keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan mereka kalah Pilpres 2024.

Penyelenggara Pemilu menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang.

"Ketika melihat penyimpangan demokrasi maka langkah yang dilakukan bukanlah marah-marah lalu melakukan agitasi kepada publik," kata Anies sebagaimana disiarkan di YouTube Anies Baswedan, Rabu (20/3/2024).

Anies menyatakan, pihaknya memutuskan mengumpulkan berbagai bukti dugaan kecurangan Pilpres 2024 secara hati-hati. Bukti-bukti itu Bahkan divalidasi agar akurat.

Tindakan ini, menurutnya, dilakukan karena pihaknya ingin proses demokrasi di Indonesia semakin matang, alih-alih mundur.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan, bukti-bukti dugaan kecurangan pemilu itu bakal dibawa ke Mahkamah Kosntitusi.

Berdasarkan hasil penghitungan suara berjenjang, KPU mengumumkan Prabowo-Gibran mendapatkan 96.214.691 suara atau 58,58 persen.

Kemudian, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara atau 24,95 persen.

Sementara, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,47 persen suara. 

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/21/00015101/anies-mengaku-sudah-kumpulkan-bukti-kecurangan-pilpres-untuk-dibawa-ke-mk

Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke