Salin Artikel

Tak Lolos Parlemen di Pileg 2024, PPP: Kami Terkejut, Berbeda dengan Data Internal

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek mengaku terkejut melihat hasil perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang membuat PPP belum mampu melampaui ambang batas parlemen.

Adapun suara partai berlambang kabah ini pada Pileg 2024 mencapai angka 3,87 persen suara. Angka itu masih berada di bawah ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

"Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai, berbeda dengan data internal kami," kata Awiek di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Meski demikian, PPP disebut tetap menghormati proses penghitungan suara berjenjang yang telah dilakukan KPU.

Selain itu, PPP juga tengah menyiapkan langkah menyikapi hasil Pemilu 2024. Salah satunya dengan menempuh jalur Konstitusi melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Sekretaris Fraksi PPP DPR ini turut menyampaikan data internal partai yang berbeda dengan hasil perolehan suara di KPU.

Menurutnya, data internal PPP menyebut partai kabah mendapatkan suara sebesar 4,04 sampai 4,05 persen.

"Jadi memang dari yang diumumkan oleh KPU kalau berdasarkan rekapitulasi itu tidak jauh berbeda. Ada selisih 100-250 ribu suara," ujar Awiek.

Diberitakan sebelumnya, PPP gagal lolos ke DPR untuk pertama kalinya karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu malam.

Dari hasil itu, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang sempat terbelah dualisme kepengurusan itu untuk membalikkan keadaan.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/20/20550751/tak-lolos-parlemen-di-pileg-2024-ppp-kami-terkejut-berbeda-dengan-data

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke