Salin Artikel

DPR Diminta Buat Aturan Batasi Ruang Gerak Presiden Intervensi Pemilu

Rekomendasi itu dituangkan dalam penelitian PVRI dengan tajuk Potensi Kekerasan Elektoral dari Kecurangan Pilpres 2024 di Indonesia, diluncurkan Rabu (19/3/2024).

Peneliti PVRI Naziful Haq mengatakan, aturan tersebut perlu dibuat untuk mengindari intervensi keberpihakan kepada calon presiden tertentu di kemudian hari.

"DPR RI perlu membentuk kebijakan yang membatasi ruang gerak Petahana untuk melakukan intervensi Pemilu terutama melalui penggunaan kekuasaan eksekutif serta instrumen negara yang dapat mengunggulkan calon tertentu," kata Naziful dalam konferensi pers, Rabu.

Selain itu, DPR juga dinilai perlu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap praktik kecurangan Pemilu yang dilakukan aktor-aktor politik.

Lembaga legislatif juga terlihat lemah menggunakan berbagai instrumen formal untuk mencegah hasil Pemilu yang masih bermasalah secara terbuka.

"Pengawasan dan evaluasi juga perlu ditingkatkan di tingkat pemilu daerah terutama di daerah dengan sejarah konflik komunal," katanya.

Adapun penelitian ini menggunakan metode interpretasi kasus, analisis modal sosial dan analisis wacana.

Data yang digunakan melalui kajian pustaka seperti literatur ilmiah, laporan dan produk jurnalistik.

Data lainnya berupa wawancara ahli mulai dari guru besar ilmu hukum, peneliti politik, dosen, pakar, aktivis hak asasi manusia, aktivis hukum dan aktivis demokrasi.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/19/23124541/dpr-diminta-buat-aturan-batasi-ruang-gerak-presiden-intervensi-pemilu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke