Salin Artikel

Rapat Panja RUU DKJ, Sylviana Murni Pertanyakan Monas dan GBK Tak Dialihkan ke DKJ

Dalam Pasal 61 draf RUU DKJ yang ditandatangani pada Desember 2023 lalu berbunyi "Pemerintah Pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta".

Anggota DPD RI yang karib disapa Mpok Sylvi ini menanyakan alasan pemerintah yang ingin menghapus ketentuan Pasal tersebut.

Momen itu terjadi dalam rapat panitia kerja (panja) RUU DKJ, Senin (18/3/2024). Saat itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas hendak mengetuk palu sesudah menanyakan persetujuan pada hadirin untuk menghapus Pasal 61 draf RUU DKJ.

"Pemerintah pusat seperti sebelumnya, baik oleh Sekjen Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) maupun Kemenkeu (Kementerian Keuangan) menginginkan supaya aset ini mungkin suatu saat akan dialihkan, tapi belum di dalam UU DKJ. Karena pemindahan ibu kota juga tidak sekaligus. Jadi kita setuju ya (hapus pasal 61)?" tanya Supratman dalam rapat yang dihadiri pemerintah dan DPD, Senin (18/3/2024).

Sylviana pun menyela pernyataan Supratman. Dia meminta penjelasan soal pengelolaan aset-aset seperti Gelora Bung Karno (GBK), Monas, dan Kemayoran oleh pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban pun membenarkan pernyataan Sylviana.

"Dengan kata lain GBK, kemudian kawasan Monas termasuk Kemayoran, ini tidak lagi diserahkan kepada DKI? Maksudnya kepada Pemda DKJ? tidak?" tanya Sylviana.

"Di pemerintah pusat," jawab Rionald.

"Alasan paling urgen atau paling penting apa ya kenapa enggak diserahkan?" tanya Sylviana lagi.

Rionald menjelaskan bahwa beberapa unsur bangunan yang memiliki nilai sejarah atau heritage harus dikelola oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

"Beberapa hal yang jadi perhatian kita, adalah mana kala itu memiliki arti khusus bagi sejarah ilmu pengetahuan, pendidikan dan agama," ujar Rionald.

"Misalnya, gedung ini (DPR), bagaimana pun juga gedung DPR ini memiliki sejarah. Jadi penting bagi kita untuk hal yang sifatnya nasional kita lestarikan. Dan juga dalam hal aset tersebut adalah cagar budaya, jadi itu beberapa hal yang ada di dalam UU Nomor 3 tahun 2022,"katanya lagi.

Sylviana lantas kembali menanyakan soal perlunya pemerintah provinsi DKJ nantinya meminta izin kepada pemerintah pusat jika ingin meminjam Monas dan GBK.

Rionald mengatakan bahwa itu bukan berarti meminjam, melainkan pemanfaatan.

Mendengar jawaban Rionald, Sylviana meminta pemerintah dan DPR membuat aturan yang lebih jelas tentang pemanfaatan benda-benda atau gedung bersejarah.

Akan tetapi, Supratman mengatakan bahwa pemerintah belum bersedia menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah provinsi DKJ.

"Kami ini sependapat dengan teman-teman DPD awalnya, tapi kalau pemerintah yang punya aset belum bersedia menyerahkan, kita mau bikin apa Bu? Masalahnya yang punya ini pemerintah pusat," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah dinilai belum menyetujui tentang peralihan aset pengelolaan Monas dan kawasan GBK tetap berada di DKJ sebagaimana dimaksud Pasal 61 draf RUU DKJ.

Hal ini diungkapkan oleh Supratman dalam rapat Panja Baleg DPR membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ pada Jumat, 15 Maret 2024.

"Itu yang kita enggak jadi bahas sekarang. Di draf kita, seluruh kompleks GBK dan Kemayoran, itu jadi aset DKJ. Tapi pemerintah belum setuju," kata Supratman dalam rapat.

Namun, pemerintah dalam DIM yang disampaikan ke DPR, memiliki alasan sendiri untuk menghapus ketentuan Pasal 61.

Dalam keterangannya, pemerintah beralasan bahwa barang milik negara berdasarkan UU IKN diatur lebih lanjut pemanfaatannya oleh Kementerian Keuangan.

"Di dalam draf kami, meminta kepada pemerintah pusat supaya semua aset-aset pemerintah pusat itu diserahkan kepada pemerintah DKJ," ujar Supratman.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/18/13504351/rapat-panja-ruu-dkj-sylviana-murni-pertanyakan-monas-dan-gbk-tak-dialihkan

Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke