Salin Artikel

Kasus Pungli Rutan, Problem di KPK Dinilai Sistemik dari Atas sampai Bawah

Menurut Zaenur, masalah sistemik itu tercermin dari kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala serta petugas rumah tahanan (rutan) KPK kepada para tahanan yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Dulu mereka bertugas menjaga rutan, sekarang mereka masuk rutan dan akan dijaga petugas lainnya, ini sangat ironi. Ironi ini menunjukkan betapa problem di KPK itu sangat serius dan saya lihat adalah problem di KPK itu sistemik," kata Zaenur kepada Kompas.com, Sabtu (16/3/2024).

Zaenur menuturkan, kasus ini juga menunjukkan bahwa setiap lapisan di lembaga antirasuah itu punya masalah integritas karena tersandung kasus korupsi.

Seperti diketahui, eks Ketua KPK Firli Bahuri kini berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Sampai level paling bawah, sampai level pegawai itu rusak. Ini menunjukkan kerusakan yang merata, yang ini sistemik dari level atas sampai level bawah," ujar Zaenur.

Menurut dia, kasus pungli di Rutan KPK juga menandakan ada pengeroposan di dalam tubuh KPK sehingga praktik korupsi dapat tumbuh subur selama bertahun-tahun.

Ia menilai, pungli tersebut bisa terjadi karena gagalnya sistem pengawasan di internal KPK.

"Berarti tidak ada saling mengawasi juga di antara sesama pegawai sampai kemudian perbuatan ini dilakukan oleh puluhan bahkan informasinya sampai 90 orang pegawai untuk jangka waktu yang cukup lama bertahun-tahun," kata Zaenur.

"Kenapa, karena justru KPK sendiri tidak lepas dari persoalan-persoalan internal yang bahkan persoalan itu adalah persoalan korupsi," kata dia.

KPK telah menetapkan 15 orang tersangka kasus pungli di rutan KPK yang terdiri dari kepala dan eks kepala rutan, kepala keamanan dan ketertiban, serta petugas dan eks petugas rutan.

Para tersangka menagih pungli dengan nominal Rp 300.000-Rp 2 juta kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, dan bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung lalu akan dibagi-baikan kepada kepala rutan dan petugas rutan.

Tahanan yang tidak ikut menyetor uang akan dibuat tidak nyaman oleh para petugas, misalnya dengan dikunci rai luar, dilarang dan dikurangi jatah berolahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.

KPK menduga uang hasil pungli atau pemerasan terhadap tahanan di Rutan KPK mencapai Rp 6,3 miliar dalam kurun waktu 2019-2023.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/16/14491541/kasus-pungli-rutan-problem-di-kpk-dinilai-sistemik-dari-atas-sampai-bawah

Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke