Salin Artikel

Rekayasa Lalin Arus Mudik Lebaran ke Sumatera, Hanya Mobil Pribadi dan Bus yang Dibolehkan lewat Merak

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Whisnu Andiko mengatakan Korlantas Polri akan membagi jenis kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Banten.

"Kendaraan yang diarahkan melalui Pelabuhan Merak roda empat mobil pribadi dan bus," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (16/4/2024).

Sementara bagi kendaraan roda dua, truk, tengki, serta truk tronton diarahkan melalui Pelabuhan Ciwandan, Banten, untuk menyeberang ke Lampung.

Selanjutnya, Pelabuhan Bakau Bandar Jaya (BBJ), Bakauheni diarahkan khusus untuk kendaraan truk, tengki, tronton yang ukurannya lebih dari 12 sampai dengan 16 meter.

Trunoyudo mengatakan Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan di Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan Pelabuhan BBJ.

"Ketika terjadi situasi peningkatan kendaraan nantinya akan diterapkan delaying system untuk mengatur arus lalu lintas kendaraan menuju pelabuhan," ujar dia.

Eks Kapolda Metro Jaya ini mengatakan Korlantas juga akan menerapkan delaying system (sistem penundaan) menuju pelabuhan serta pembatasan di gerbang tol untuk memperlancar pergerakan di pelabuhan.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar membeli tiket minimal sehari sebelum perjalanan mudik agar tidak mengantre membeli di tiket di pelabuhan.

"Agar dapat mengantisipasi jumlah pemudik yang akan menyeberang di pelabuhan," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/16/13030231/rekayasa-lalin-arus-mudik-lebaran-ke-sumatera-hanya-mobil-pribadi-dan-bus

Terkini Lainnya

Bendum Nasdem Ahmad Sahroni Mengaku Baru Tahu Anak SYL Anggota DPR

Bendum Nasdem Ahmad Sahroni Mengaku Baru Tahu Anak SYL Anggota DPR

Nasional
Kapan Cuti sampai 6 Bulan Bagi Ibu Melahirkan Berlaku?

Kapan Cuti sampai 6 Bulan Bagi Ibu Melahirkan Berlaku?

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Akan Datangi Bareskrim, Ajukan Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Pegi Akan Datangi Bareskrim, Ajukan Gelar Perkara Khusus

Nasional
KPK Bantah Gencar Cari Harun Masiku karena Masa Jabatan Pimpinan Akan Habis

KPK Bantah Gencar Cari Harun Masiku karena Masa Jabatan Pimpinan Akan Habis

Nasional
Jadi Saksi di Sidang SYL, Sahroni Dicecar soal Sumbangan ke Partai Nasdem

Jadi Saksi di Sidang SYL, Sahroni Dicecar soal Sumbangan ke Partai Nasdem

Nasional
Beri Tugas Baru untuk Bambang Susantono, Jokowi: Pengalaman Beliau di Internasional Kita Manfaatkan

Beri Tugas Baru untuk Bambang Susantono, Jokowi: Pengalaman Beliau di Internasional Kita Manfaatkan

Nasional
Jokowi Bandingkan Kualitas Udara Berbagai Kota Dunia, Jakarta Paling Buruk

Jokowi Bandingkan Kualitas Udara Berbagai Kota Dunia, Jakarta Paling Buruk

Nasional
Amien Rais Datangi Kompleks Parlemen, Silaturahmi Kebangsaan dengan Pimpinan MPR

Amien Rais Datangi Kompleks Parlemen, Silaturahmi Kebangsaan dengan Pimpinan MPR

Nasional
Hadir di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Diminta Surya Paloh Ungkap yang Diketahui

Hadir di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Diminta Surya Paloh Ungkap yang Diketahui

Nasional
KPK Sentil Komisi Kejaksaan: Enggak Perlu Masuk 'Pekarangan' Lembaga Lain

KPK Sentil Komisi Kejaksaan: Enggak Perlu Masuk "Pekarangan" Lembaga Lain

Nasional
Komnas Perempuan Desak DKPP Sanksi Tegas Komisioner KPU yang Terlibat Pelecehan Seksual

Komnas Perempuan Desak DKPP Sanksi Tegas Komisioner KPU yang Terlibat Pelecehan Seksual

Nasional
Jokowi Akan Berkantor di IKN Awal Juli, Masih Tunggu Ketersediaan Air

Jokowi Akan Berkantor di IKN Awal Juli, Masih Tunggu Ketersediaan Air

Nasional
Soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Respons Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

Soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Respons Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

Nasional
Jokowi Bandingkan Kualitas Udara: Jakarta 176, IKN Pasti Sekitar 20

Jokowi Bandingkan Kualitas Udara: Jakarta 176, IKN Pasti Sekitar 20

Nasional
Bhayangkari Polri Gelar Kemala Run 2024 di BSD, Ada Kategori Anak dan Penyandang Disabilitas

Bhayangkari Polri Gelar Kemala Run 2024 di BSD, Ada Kategori Anak dan Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke