JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) August Melasz mengaku belum mengetahui terkait kerja sama antara pihaknya dengan Alibaba cloud.
Namun, ia akan menanyakan lebih lanjut soal kerja sama itu ke internal KPU RI.
"Saya masih belum tahu ya, nanti kita tanya di internal," ujar August di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
"Kalau tidak salah itu bagiannya sebenarnya di urusan teknologi informasi. Di Bu Betty (Komisioner KPU RI Epsilon Idroos)," katanya.
Adapun sebelumnya KPU RI mengakui telah bekerjasama dengan penyedia internet raksasa asal China, Alibaba cloud.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan sengketa informasi yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) RI.
Awalnya, Majelis Komisioner KIP RI Arya Sandhiyudha, dalam persidangan menanyakan soal kebenaran kerja sama itu kepada KPU RI.
“Jadi benar KPU memiliki kerjasama dengan Alibaba cloud ?," ujar Arya sebagaimana dilansir siaran pers di laman resmi KIP RI, pada Jumat.
KPU RI sebagai pihak termohon menjawab dengan membenarkan hal itu.
"Benar, majelis," demikian kata salah satu Komisioner KPU RI.
Pernyataan ini kemudian dianggap sebagai fakta persidangan di KIP RI.
Dalam persidangan itu KPU RI merupakan pihak termohon kasus sengketa informasi pemilu. Sementara itu, pihak pemohon adalah Badan Hukum LSN Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin).
Persidangan sendiri berlangsung di ruang sidang utama KIP di Jakarta pada Rabu (13/3/2024).
Pihak pemohon menyampaikan tiga permohonan sengketa. Ketiga permohonan telah diregister sebagai sengketa informasi.
Namun, dari ketiga sengketa hanya satu sengketa yang dinyatakan terbuka oleh KPU RI, yakni perkara register 003.
Sementara itu, dua perkara sengketa lain yang disebut sebagai perkara register 001 dan perkara register 002, dikecualikan oleh KPU RI.
Namun, baru perkara register 002 yang disertai hasil uji konsekuensi. Sehingga Majelis Kehormatan KIP RI meminta dilakukan uji konsekuensi terhadap register 001 dan uji konsekuensi ulang terhadap register 002 untuk diperiksa pada persidangan Senin (18/4/2024) pekan depan.
Adapun pada perkara register 001 pemohon meminta agar informasi data real count dalam bentuk data mentah seperti file .csv harian agar dapat dipublikasikan di situs web resmi KPU RI atau dikirimkan langsung kepada pemohon setiap harinya.
Kemudian pada perkara register 002, pemohon meminta informasi rincian infrastruktur sistem informasi teknologi KPU RI, terkait Pemilu 2024.
Termasuk di dalamnya topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN, DDoS protection dan lainnya.
Pemohon juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud.
Untuk perkara register 003 pihak pemohon meminta KPU membuka informasi perihal data daftar pemilih tetap (DPT) dan data hasil suara pemilu yang berupa suara total, suara sah dan suara tidak sah.
Data yang diminta berupa data mentah dan lengkap untuk pemilu presiden, pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah sejak 1999 hingga 2024.
Selain itu, diminta pula data diberikan dari tingkat pusat hingga tingkat kelurahan/desa atau RW, atau RT atau TPS.
Adapun data yang dimintakan bisa diberikan dalam format data mentah elektronik dalam bentuk database export, file .csv atau serupa.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/16/07381961/kpu-akan-telusuri-secara-internal-soal-kerja-sama-dengan-alibaba-cloud