Salin Artikel

Setuju Ada SE Pengeras Suara Masjid, Muhadjir: Jangan Sampai Bikin Gaduh

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dirinya setuju dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Agama mengenai penggunaan pengeras suara (speaker) di masjid saat Ramadhan.

Menurut Muhadjir, sebaiknya penggunaan speaker masjid ditertibkan agar tidak menimbulkan kegaduhan.

"Saya setuju lah (adanya SE). Pokoknya atur lah, ditertibkan penggunaan pengeras suara untuk kepentingan ibadah," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Terutama jangan sampai yang mestinya untuk memanggil (orang untuk beribadah) tapi bikin menjadi gaduh, kemudian yang mestinya harus khusyu tapi dengan adanya pengeras maka jadi terganggu," tegasnya.

Muhadjir mengingatkan, bulan Ramadhan bertujuan mendekatkan umat kepada Tuhan. Sehingga sebaiknya tidak terlalu banyak mendengar suara keras.

"Di bulan puasa ini kan mendekatkan kepada Tuhan. Sehingga jangan terlalu banyak dengar suara keras-keras," ungkapnya.

Lebih lanjut, Muhadjir memberikan saran soal teknis penggunaan speaker masjid selama Ramadhan.

Antara lain, tidak mengganggu lingkungan dan digunakan saat azan saja.

"Ya pokoknya gunakanlah pengeras sewajarnya. Tapi jangan sampai menganggu lingkungan. Misalnya gunakanlah yang keras pada waktu azan. Misalnya memanggil orang shalat. Tapi kalau waktu ngaji, waktu apa, berzikir, masak harus keras-keras?" jelasnya.

"Sebaiknya untuk azan saja. Dan itu sekedarnya untuk selalu keras. Kan biasanya juga berdekatan itu, jadi adu keras-kerasan," tegas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Sementara itu, terkait pro dan kontra SE penggunaan speaker masjid, Muhadjir menyatakan hal itu biasa.

Sebab selama ini perbedaan selama Ramadhan pun kerap terjadi.

"Biasa itu. Kita sudah terbiasa menyelesaikan perbedaan dengan baik. Ini kan persoalan perbedaan awal puasa juga beda toh, tapi juga enggak ada hal-hal yang perlu kita sayangkan," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menerbitkan imbauan terkait sejumlah aturan dalam penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadan 2024.

Salah satu imbauan yang dikeluarkan adalah mengenai penggunaan speaker masjid atau pengeras suara selama bulan Ramadan.

Dilansir pemberitaan Kompas TV, dalam surat edaran yang ditandatangani Menag Yaqut, masyarakat dianjurkan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara, termasuk volume yang diatur sesuai kebutuhan, dengan level maksimum 100 dB (seratus desibel).

Secara khusus untuk keperluan syiar Ramadan, edaran ini menetapkan penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Sementara itu, penggunaan pengeras suara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala diizinkan hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan Pengeras Suara Luar, kemudian dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Selain itu, Kemenag juga mengimbau ceramah agama yang dilakukan selama Ramadan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah dan tidak bermuatan politik praktis.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/13/19175401/setuju-ada-se-pengeras-suara-masjid-muhadjir-jangan-sampai-bikin-gaduh

Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke