Salin Artikel

Pengamat: Tak Ada Bukti Empirik Gubernur Jakarta Mampu Atasi Banjir dan Macet jika Dipilih Presiden

Keterlibatan pemerintah pusat dalam pemilihan gubernur alih-alih melalui mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), belum tentu mampu mengatasi berbagai permasalahan di Jakarta.

"Tidak ada bukti empirik yang membuktikan langsung kalau pembangunan akan lebih mudah, lebih lancar, bisa memotong birokrasi misalnya. Menurut saya tidak ada bukti empirik yang menunjuk kepada asumsi itu," kata Jojo Rohi kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2023).

Ia menilai, masyarakat tetap memiliki hak untuk memilih Gubernur Jakarta melalui Pilkada meski statusnya tidak lagi menjadi ibu kota negara, utamanya jika ingin melestarikan sistem demokrasi langsung.

Pengamat politik ini beranggapan, loyalitas gubernur yang ditunjuk langsung oleh Presiden akan bertumpu pada atasan yang menunjuknya. Sedangkan jika dipilih masyarakat secara langsung, loyalitas akan bertumpu pada masyarakat.

Pemilihan kepala daerah oleh rakyat, kata Jojo, akan memiliki legitimasi yang cukup kuat.

"Justru menurut saya pemilihan langsung lebih membuat kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat itu punya legitimasi yang cukup kuat, untuk mengambil kebijakan-kebijakan daripada ditunjuk oleh Presiden (yang) legitimasinya dari atas, bukan dari bawah," bebernya.

Ia menekankan, kekhususan yang akan disandang Jakarta tidak serta-merta mengubah mekanisme pemilihan gubernur.

Dia berpendapat, status ibu kota yang dicopot dari Jakarta tidak berimplikasi pada mekanisme Pilkada.

"Apa pun nanti batasan-batasan kekhususan Jakarta setelah dia tidak menjadi ibu kota, itu tentu saja tidak boleh berimplikasi pada mekanisme Pilkada, khususnya tidak boleh mengubah pemilihan langsung. Jadi menurut saya pemilihan langsung harus tetap digunakan sebagai mekanisme pemilihan kepala daerah di Jakarta," jelas Jojo.

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD."

Tujuh dari sembilan fraksi di DPR mengaku tak setuju dengan usulan tersebut. Sementara dua lainnya mengaku mengusulkan pasal itu, yakni Fraksi PPP dan Fraksi Gerindra.

Berdasarkan survei Litbang Kompas, sebanyak 66,1 persen masyarakat tidak setuju dengan usulan itu, sementara 31,3 persen masyarakat menyetujui.

Alasan pihak yang setuju, ialah penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden akan mempermudah pembangunan Jakarta karena didukung pemerintah pusat. Sebanyak 32,4 persen responden menyatakan demikian.

Lalu, 19,6 persen menyatakan lewat penunjukan langsung oleh Kepala Negara, masyarakat tidak terbelah karena Pilkada.

Kemudian, 16,5 persen responden juga menyatakan penunjukan tidak akan membuang biaya untuk Pilkada, 15,9 persen menyatakan pembangunan akan lebih berkelanjutan, dan 2,9 persen menyatakan pemerintah pusat lebih memahami keadaan.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/12/14103741/pengamat-tak-ada-bukti-empirik-gubernur-jakarta-mampu-atasi-banjir-dan-macet

Terkini Lainnya

Bawa Air Zamzam Dalam Koper ke Indonesia, Jemaah Haji Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Bawa Air Zamzam Dalam Koper ke Indonesia, Jemaah Haji Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Nasional
Survei Litbang “Kompas': Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Survei Litbang “Kompas": Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Nasional
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke