Salin Artikel

Pelayanan Publik Tetap Berjalan, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah (H) sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran (SE), tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Durasi waktu istirahat pada hari Jumat adalah 60 menit, sedangkan pada hari lainnya adalah  30 menit.

Selama bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Bagi instansi yang menerapkan ketentuan jam kerja yang berbeda dari lima hari kerja dalam satu minggu harus melakukan penyesuaian dengan ketentuan yang tercantum dalam perpres tersebut.

Masa penyesuaian tersebut diberikan selama satu tahun terhitung sejak perpres tersebut diundangkan.

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelas Anas.

Perpres juga mencantumkan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama nasional, atau kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, ketentuan hari kerja tersebut tidak berlaku bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pegawai ASN di lingkungan aparat negara dan perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri.

Pengaturan jam kerja bagi mereka ditetapkan oleh Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dan Menteri Luar Negeri (Menlu) masing-masing.

Untuk prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mereka mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat penugasan masing-masing.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/10/14074061/pelayanan-publik-tetap-berjalan-ini-jam-kerja-asn-selama-ramadhan

Terkini Lainnya

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Nasional
Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Nasional
Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Nasional
Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Nasional
Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Nasional
Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke