Salin Artikel

Ikrar Nusa Bhakti: PDI-P Tetap Bisa Bertahan walau Digempur Habis

"PDI-P tetap bisa bertahan walaupun digempur habis," ujar Ikrar dalam program Gaspol! di Youtube Kompas.com, Jumat (8/3/2024).

Ikrar mengatakan, terdapat sejumlah gempuran yang dialamatkan kepada partai banteng pada Pemilu 2024.

Gempuran itu, misalnya, adanya penggiringan citra buruk terhadap Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan ambisi PDI-P untuk kembali menorehkan kemenangan di pesta demokrasi tahun ini.

Namun demikian, gempuran tersebut ternyata tak membuat daya tawar PDI-P kepada publik begitu hancur.

"Kalau kita lihat sebetulnya PDI-P enggak hancur-hancur banget, sebagai partai ya, bukan sebagai pengusung calon presiden dan calon wakil presiden," ujarnya.

Berdasarkan pengitungan suara sementara, PDI-P masih memimpin perolehan suara dengan persentase mencapai 16,39 persen atau 12.612.170 suara.

Sementara posisi kedua disusul Partai Golkar 15,05 persen atau 11.584.009 suara, posisi ketiga Partai Gerindra 13,33 persen atau 10.235.648 suara, dan peringkat keempat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 11,53 persen atau 8.876.892 suara.

Hasil penghitungan suara ini berdasarkan data Sistem Infomrasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (5/3/2024) pukul 18.00 WIB.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/09/19265161/ikrar-nusa-bhakti-pdi-p-tetap-bisa-bertahan-walau-digempur-habis

Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke