Hal tersebut berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi DIY yang baru saja disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lewat rapat pleno rekapitulasi suara pemilu nasional 2024 yang digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2024).
Pantauan Kompas.com, Prabowo-Gibran meraih 1.269.265 suara.
Kemudian, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 496.280 suara.
Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 741.220 suara.
Hasil pembacaan rekapitulasi suara Pilpres 2024 untuk Provinsi DIY ini kemudian disahkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang didampingi Komisioner KPU RI, Agust Melasz.
Selain mengesahkan hasil perolehan suara untuk tiga pasangan capres-cawapres, KPU RI juga mencatat sejumlah data administrasi hasil Pilpres 2024 untuk DIY.
Di antaranya, jumlah suara sah pemilu presiden adalah 2.506.765. Lalu, jumlah suara tidak sah 60.629. Sehingga, total jumlah surat suara sah dan tidak sah 2.567.394.
Diberitakan sebelumnya, saksi dari pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 dan 1 menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di DI Yogyakarta (DIY).
Bahkan, saksi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 03 tidak tanda tangan sejak rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Kemudian, di rekapitulasi tingkat kabupaten juga tidak tandatangan.
"Memang dari bawah kemarin dari rekap di tingkat kecamatan sampai dengan tingkat kabupaten saksi di 03 kan tidak tanda tangan sehingga konsisten di tingkat provinsi juga tidak tanda tangan," ujar Ketua KPU DI Yogyakarta, Ahmad Shidqi saat ditemui usai rekapitulasi tingkat provinsi di Ballrom The Alana, Kabupaten Sleman, Selasa (5/03/2024).
Menurut Ahmad Shidqi, saksi dari pasangan calon (paslon nomor urut 1 juga tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara mulai dari tingkat kecamatan sampai kabupaten di DIY.
Namun, Ahmad Shidqi menegaskan tidak masalah dengan adanya saksi yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara.
Menurut dia, penghitungan suara tetap sah meski ada saksi yang menolak menandatangani.
"Nggak masalah kalau ada saksi yang tidak mau tanda tangan, itu nggak masalah tetap sah, tetap bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/09/12045121/rekapitulasi-suara-kpu-prabowo-gibran-menang-di-diy-disusul-ganjar-mahfud