Hal ini disampaikan Mahfud merespons kebijakan KPU yang kini yang menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) terhadap formulir C.Hasil TPS.
"Ya itulah salah satu masalah di KPU, menurut saya orang-orang di KPU tuh tidak ada yang bisa mengendalikan IT-nya di sana, tidak ada yang mengendalikan karena mereka tidak bisa dan tidak paham," kata Mahfud di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Mahfud pun menyinggung kabar yang menyebut bahwa KPU sudah 10 kali memindahkan lokasi penyimpanan data maupun servernya.
"Menurut saya KPU tuh bukan sengaja, dia tidak tahu, tidak menguasai teknologi mereka, ya sama dengan saya," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Oleh sebab itu, Mahfud pun mendorong ada audit digital forensik terhadap teknologi informasi yang dibuat oleh KPU, termasuk Sirekap.
Menurut dia, KPU semestinya jujur mengakui bahwa mereka tidak menguasai aplikasi tersebut dengan melakukan audit investigasi terhadap aplikasi Sirekap.
"Kalau mereka jujur, ya diaudit saja dan akui bahwa saya tidak menguasai dan tidak bisa mengendalikan karena saya bukan ahli IT kan itu saja, dia tidak punya ahli IT yang mengendalikan sendiri," kata Mahfud.
Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan ini pun menekankan bahwa audit investigasi tersebut tidak bakal mempengaruhi hasil Pemilu 2024 sehingga partai politik tidak perlu khawatir.
"Ini hanya terkait dengan kinerja KPU, jangan takut juga partai-partai enggak setuju audit gitu misalnya, enggak akan berubah, padahal hasil yang ditetapkan nanti berdasar hitungan manual," ujar dia.
Masalah Sirekap kembali menjadi sorotan publik setelah KPU memutuskan menghentikan penayangan grafik perolehan hasil suara di situs real count https://pemilu2024.kpu.go.id/.
Dihapusnya grafik yang menampilkan presentase perolehan suara calon presiden dan partai politik itu disebabkan kegaduhan yang muncul belakangan, akibat tak akuratnya pembacaan hasil perolehan suara di tingkat TPS.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (6/3/2024) dini hari.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ia menambahkan.
Namun, Idham mengeklaim, kebijakan tersebut bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara.
Alasannya, KPU tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung.
Fungsi utama Sirekap, kata Idham, sejak awal memang sebagai sarana transparansi hasil pemungutan suara di TPS, di mana publik bisa melihat langsung hasil suara setiap TPS di seluruh Indonesia melalui unggahan foto asli formulir model C.Hasil plano di dalam Sirekap.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/08/11422301/respons-masalah-sirekap-mahfud-sebut-orang-di-kpu-tidak-paham-it