Salin Artikel

Bareskrim Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Penambahan DPT Pemilu di Kuala Lumpur

"Pemeriksaan 18 orang saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024).

Djuhandhani mengatakan, para saksi tersebut dari berbagai unsur, di antaranya pihak terkait penyelenggara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

Selain itu, menurut Djuhandhani, penyidik juga memeriksa ahli pidana pemilu.

"(Saksi) Dari Panwaslu (panitia pengawas pemilu) Kuala Lumpur, PPLN (Pantia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur, KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI, serta staf KBRI Kuala Lumpur," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan tujuh orang tersangka.

Para tersangka adalah eks Ketua PPLN Kuala Lumpur inisial UF, serta Anggota PPLN Kuala Lumpur berinisial PS, APR, A. KH, TOCR, DS, dan MKM.

Terbaru, Djuhandhani menyampaikan bahwa salah satu tersangka itu yakni MKM berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"(Sidang) Tersangka DPO akan dilaksanakan secara in absentia (tanpa kehadiran tersangka)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka terhadap ketujuh tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara tanggal 28 Februari 2023.

Para tersangka diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data DPT pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.

Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.

Sementara itu, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hanya sebanyak 64.148 pemilih.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka disangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/08/10523751/bareskrim-periksa-18-saksi-terkait-kasus-penambahan-dpt-pemilu-di-kuala

Terkini Lainnya

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

Nasional
Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke