BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Salin Artikel

Jokowi: Jumlah UMKM Kita 65 Juta dan Penyerapan Tenaga Kerja 97 Persen

UMKM juga menyumbang produk domestik bruto (PDB) hingga 61 persen dari PDB Tanah Air.

"Kita tahu jumlah UMKM kita itu kurang lebih 65 juta, kurang lebih. Dan kontribusi terhadap PDB ekonomi kita 61 persen, sangat besar sekali. Dan penyerapan tenaga kerja di sektor UMKM 97 persen, sebuah angka yang juga sangat besar sekali," ujar Jokowi saat memberi sambutan di acara BRI Microfinance Outlook 2024 di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

"Oleh sebab itu, kalau kita memberikan perhatian khusus kepada UMKM itu tidak salah," katanya lagi.

Jokowi pun memberi apresiasi kepada BRI atas keberhasilannya dalam mengimplementasikan perbankan digital hingga ke tingkat warung kecil.

Saat ini, BRI mengelola 740 ribu agen BRILink dan transaksi tahunan mencapai Rp 1.400 triliun.

Inisiatif ini dianggap telah mengurangi dominasi rentenir dan memperkuat sektor keuangan mikro.

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga mengapresiasi peningkatan kualitas produk UMKM, termasuk peningkatan kemasan dan penjenamaan (branding), sebagai faktor penting dalam memperkuat daya saing dan kemampuan ekspor UMKM Indonesia.

“Dengan kemasan seperti ini, ini usaha kecil usaha rumah tangga kreditnya Rp 5 juta tapi bisa mengemas seperti ini, ini luar biasa. Inilah yang harus terus kita dorong, bank mendorong, pemerintah mendorong," kata Jokowi.

"Ini akan memperkuat daya saing kita kalau ini bisa masuk ke ekspor. Ini sudah ekspor ke Brunei dan Malaysia, dan kreditnya baru Rp 5 juta di PNM Mekaar,” ujarnya lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/07/16040301/jokowi-jumlah-umkm-kita-65-juta-dan-penyerapan-tenaga-kerja-97-persen

Terkini Lainnya

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Bagikan artikel ini melalui
Oke