Ia menyebutkan, selama ini Komisi VII sebenarnya sudah sering menerima keluhan dari berbagai asosiasi pengusaha tambang.
“Dari awal dalam rapat-rapat kami di Komisi VII termasuk dengan asosiasi-asosiasi pertambangan, wah sudah geger-gegeran,” ujar Sugeng di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Meski begitu, ia menyatakan Komisi VII belum melakukan klarifikasi karena bukan merupakan lembaga hukum.
Tapi, sejak awal para anggota dewan di komisi tersebut sudah tak sepakat dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Alasannya, satgas itu memiliki kewenangan yang dinilai melampaui tugas sejumlah kementerian terkait pemberian izin tambang.
Sugeng menjelaskan, mestinya pemberian izin tambang itu tidak dilakukan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, tapi melalui lintas kementerian mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ia juga menyebutkan telah menerima komplain dari banyak pihak bahwa keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil itu kerap melakukan penyelewengan izin tambang.
“Kita sudah dengar itu bagaimana penyimpangan-penyimpangan itu terjadi. Ada yang meminta kalau memang menghidupkan kembali (izin tambang) maka harus bayar sekian,” tuturnya.
“Bahkan ada yang minta saham katanya, karena sebagian besar bahkan tiba-tiba dicabut (izin penambangan) tanpa ada argumentasi yang bisa dijelaskan panjang lebar,” papar dia.
Berdasarkan hasil penelusuran Kompas.com, Satgas Pernyataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 1 Tahun 2022.
Satgas ini diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM dengan 3 orang wakil ketua, yaitu Menteri ESDM, Menteri LHK, dan Menteri ATR/BPN.
Dalam Keppres itu disebutkan bahwa Satgas ini memiliki 7 tugas:
a. memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan sebagai akibat dari pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Hak Guna Usaha/ Hak Guna Bangunan, dan Izin Konsesi Kawasan Hutan;
b. memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Hak Guna Usaha/ Hak Guna Bangunan untuk sektor perkebunan, dan Izin Konsesi Kawasan Hutan;
c. menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang perizinannya sudah dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upayam emberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat;
e. memberikan fasilitasi, dan kemudahan perizinan berusaha bagi badan usaha milik desa/ daerah, organisasi/ kelompok masyarakat, usaha kecil menengah di daerah, serta koperasi untuk mendapatkan peruntukan lahan sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. memberikan kesempatan kepada pelaku usaha bare untuk mendapatkan peruntukan lahan sebagaimana dimaksud pada huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. melakukan koordinasi dan sinergi dalam pemanfaatan lahan dan penataan investasi bagi kesejahteraan rakyat.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mempelajari dugaan korupsi Bahlil terkait pemberian izin tambang nikel.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, akan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang disebut mengetahui atau diduga terlibat perizinan tambang nikel.
“KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel,” ucap Alex saat dihubungi, Senin (4/3/2024).
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/05/14140871/komisi-vii-dpr-bakal-panggil-menteri-bahlil-untuk-klarifikasi-persoalan