Salin Artikel

Andhi Pramono Akui Pakai Rekening “Cleaning Service” dan Sekuriti untuk Lakukan Setor Tunai

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono mengakui, dirinya menggunakan rekening milik seorang cleaning service dan sekuriti untuk melakukan transaksi setor tunai. Peristiwa ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kepala bidang Kepabeanan di Kantor Bea Cukai Jakarta.

Hal itu disampaikan Andhi ketika dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diperiksa sebagai terdakwa dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

“Ada setor tunai masuk ke rekening bank permata Andhi Pramono dari Taufik Hidayat, cleaning service, jumlahnya Rp 160 juta. Apa penjelasan Saudara terhadap penerimaan ini?" tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

"Taufik Hidayat adalah salah satu cleaning service yang ada di Kantor Bea Cukai Jakarta. Saya minta tolong untuk menyetorkan uang itu," kata Andhi.

Jaksa lantas menanyakan sumber uang yang disetorkan ke rekeningnya melalui rekening seorang petugas kebersihan kantor. "Sumbernya dari mana?" cecar jaksa.

Eks pejabat Bea dan Cukai itu mengaku, uang yang disetorkan merupakan hasil bisnis bersama seseorang bernama Sia Leng Salem.

Kemudian, Jaksa menanyakan adanya setoran uang ratusan juta kepada Andhi dari sekuriti bernama Yanto Andar. Jaksa mengungkapkan, transaksi sebesar Rp 814.500.000 ini dilakukan dalam kurun waktu 2021-2022.

"Ada penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 814.500.000, itu setor tunai ke rekening BCA atas nama Yanto Andar, yang melakukan setornya itu Pak Yanto Andar, security. Bagaimana penjelasan saudara terhadap penerimaan ini?" cecar jaksa.

Mendengar hal ini, Andhi lagi-lagi mengaku uang itu berasal dari bisnisnya dengan Sia Leng Salem. Kepada koleganya itu, ia meminta keuntungan dikirimkan kepada Yanto Andar.

"Saya sampaikan kepada Pak Salem untuk menerima sisa-sisa usaha yang ada di Singapura. Jadi, sama Pak Salem, semua sisa-sisanya dikirim ke sini (Yanto Andar)," kata Andhi.

Dalam kasus ini, Andhi didakwa telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189.

Berdasarkan surat dakwaan, gratifikasi yang diperoleh Andhi berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

Jaksa menyebut, Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00.

Tak hanya itu, eks Pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409,000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.

Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/01/16260491/andhi-pramono-akui-pakai-rekening-cleaning-service-dan-sekuriti-untuk

Terkini Lainnya

Bertemu Pansel KPK, Pemred Media Massa Titip Pesan Independensi

Bertemu Pansel KPK, Pemred Media Massa Titip Pesan Independensi

Nasional
Pemeriksaan Ketat Jelang Puncak Haji, Jemaah Diminta Tak Keluar Mekkah

Pemeriksaan Ketat Jelang Puncak Haji, Jemaah Diminta Tak Keluar Mekkah

Nasional
KPK Bakal Panggil Hasto, PDI-P Enggan Buru-buru Maknai Itu Penjegalan

KPK Bakal Panggil Hasto, PDI-P Enggan Buru-buru Maknai Itu Penjegalan

Nasional
Stafus Jokowi Janji Kawal Implementasi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Stafus Jokowi Janji Kawal Implementasi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Nasional
Mendagri Minta ASN yang Mau Naik Jabatan Pindah ke IKN

Mendagri Minta ASN yang Mau Naik Jabatan Pindah ke IKN

Nasional
Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis, Banggar DPR: Beri Keleluasaan pada Presiden Terpilih

Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis, Banggar DPR: Beri Keleluasaan pada Presiden Terpilih

Nasional
Saksi Ungkap Istri SYL Beli Rumah dengan Cicilan Rp 80 Juta Per Bulan Pakai Nama Orang Lain

Saksi Ungkap Istri SYL Beli Rumah dengan Cicilan Rp 80 Juta Per Bulan Pakai Nama Orang Lain

Nasional
Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada, Pengamat: Sulit Dipercaya, Gimik Saja…

Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada, Pengamat: Sulit Dipercaya, Gimik Saja…

Nasional
ASN Terancam Turun Pangkat jika Tak Netral pada Pilkada 2024

ASN Terancam Turun Pangkat jika Tak Netral pada Pilkada 2024

Nasional
Menko Polhukam Akui Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Mengikat, Tergantung KPU

Menko Polhukam Akui Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Mengikat, Tergantung KPU

Nasional
Sering Tukar Dollar, Cucu SYL Disebut Punya Bisnis Tambang

Sering Tukar Dollar, Cucu SYL Disebut Punya Bisnis Tambang

Nasional
Jutaan Linmas dan Satpol PP Bantu Polisi Amankan Pilkada Serentak 2024

Jutaan Linmas dan Satpol PP Bantu Polisi Amankan Pilkada Serentak 2024

Nasional
PDI-P Upayakan Kadernya Jadi Bakal Cawagub Jawa Timur 2024

PDI-P Upayakan Kadernya Jadi Bakal Cawagub Jawa Timur 2024

Nasional
Banyak Revisi UU Jelang Pemerintahan Baru, Mahfud: Permudah Langkah Prabowo agar Tak Dikritik

Banyak Revisi UU Jelang Pemerintahan Baru, Mahfud: Permudah Langkah Prabowo agar Tak Dikritik

Nasional
KPU Punya Pengalaman Abaikan Putusan MA

KPU Punya Pengalaman Abaikan Putusan MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke