Sebagai informasi, batas waktu PSU sebagaimana diatur UU Pemilu maksimum 10 hari sejak pemungutan suara awal.
Namun, PSU di Kuala Lumpur dijadwalkan baru pada 9-10 Maret 2023. Dalam rekomendasinya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta PSU di Kuala Lumpur harus diawali pemutakhiran ulang daftar pemilih untuk KPU.
"Khusus untuk situasi yang pemungutan suara Kuala Lumpur, saya bicara batas waktunya dulu ya. Ini termasuk kategori yang luar biasa," kata Hasyim dalam jumpa pers, Selasa (27/2/2024).
Hasyim menegaskan banyak hal harus kembali dipersiapkan, baik dari sisi logistik hingga langkah KPU dalam mengingatkan kembali para pemilih guna berpartisipasi dalam PSU.
Ia mengaku, jajarannya terus berkomunikasi dengan Bawaslu untuk membicarakan aspek hukum terkait PSU di Kuala Lumpur, karena adanya situasi luar biasa sehingga terpaksa di luar ketentuan.
"Itu sudah kita bicara dengan Bawaslu, bagaimana landasan hukum yang tetap untuk melaksanakan pemungutan suara yang melampaui batas waktu tersebut karena kan mulai dari pemuktahiran data pemilih," tutur Hasyim.
Sementara itu, Senin (26/2/2024) kemarin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut tak masalah PSU di Kuala Lumpur melebihi batas waktu yang diatur.
Bagja mengatakan, hal itu merupakan "overmacht" atau daya paksa sehingga suatu kegiatan tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.
KPU dan Bawaslu sebelumnya sepakat tak menghitung suara pemilih pos dan KSK (Kotak Suara Keliling) di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur karena masalah integritas daftar pemilih dan akan mengulang proses pemilu.
Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga 18 orang.
Akibatnya, pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) membeludak hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.
Pemilih DPK adalah mereka yang tidak masuk daftar pemilih. Ini menunjukkan, proses pemutakhiran daftar pemilih di Kuala Lumpur bermasalah.
Bawaslu bahkan menyampaikan, ada dugaan satu orang menguasai ribuan surat suara yang seyogianya dikirim untuk pemilih via pos.
Bawaslu juga mengaku sedang menelusuri dugaan perdagangan surat suara di Malaysia.
Dalam mempersiapkan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, KPU diminta untuk melakukan pemutakhiran ulang daftar pemilih dan memastikan alamat-alamat para pemilih yang sebelumnya tidak jelas.
KPU juga memutuskan akan meniadakan pemungutan suara melalui metode pos dalam PSU ini.
KPU juga diklaim sedang memeriksa 7 anggota PPLN Kuala Lumpur yang dinonaktifkan sementara berdasarkan hasil pengawasan internal.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/27/19412671/lewat-batas-waktu-kpu-sebut-pemilu-ulang-kuala-lumpur-kategori-luar-biasa