"Mendesak Kapolda Kaltim untuk segera melepaskan sembilan orang masyarakat Pantai Lango yang ditangkap," ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).
Isnur mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh Polda Kaltim adalah tindakan tidak manusiawi dan sewenang-wenang karena tidak disertai surat perintah penangkapan.
Selain itu, penangkapan yang dilakukan dinilai sebagai alat untuk menekan masyarakat yang sedang mempertahankan hak tanah mereka.
Padahal, kata Isnur, tindakan para petani yang mempertahankan hak atas tanah adalah hal yang dilindungi oleh hukum dan sah secara konstitusional.
"Dalam rangka memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 15 UU 39/1999 tentang HAM," tutur dia.
Selain mendesak Kapolda Kaltim, Isnur juga meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas aparat yang melakukan penangkapan sewenang-wenang.
"(Juga) mendesak pemerintah bersama DPR-RI untuk mengevaluasi kebijakan pengamanan kepolisian dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) khususnya proyek IKN," ungkap Isnur.
Sebelumnya, sembilan orang anggota kelompok tani Saloloang di Penajam Paser Utara ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu (24/2/2024) malam.
Penangkapan itu terkait dengan senkgeta lahan antara kelompok tani dan PSN Bandara VVIP IKN.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto menyebut penangkapan sembilan orang itu karena disebut mengancam proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.
Keesokan harinya, Sabtu (24/02/2024) sekitar Pukul 08.30 Wita, para kelompok orang tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN.
Persisnya di sisi udara zona 2 (dua) dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan seketika itu para operator menghentikan pekerjaan.
"Atas dasar peristiwa tersebut, pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP membuat laporan polisi secara resmi di Polres PPU pada hari itu juga," ucap Artanto, Senin.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/26/22022931/kapolda-kaltim-diminta-lepas-9-petani-yang-ditangkap-karena-lawan