Salin Artikel

Makassar New Port yang Diresmikan Jokowi Masuk 5 Pelabuhan dengan Rapor Hijau

Ketua Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya memiliki salah satu program yang fokus pada reformasi sektor pelabuhan guna mencegah korupsi dan mendorong efisiensi.

Salah satu bentuk reformasi itu adalah penerapan digitalisasi dan integrasi lintas kementerian/lembaga yang berwenang di lingkungan pelabuhan guna menekan potensi pungutan liar (Pungli).

“Makassar New Port hingga awal 2024 memiliki rapor hijau,” kata Pahala dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Adapun digitalisasi hanya satu dari empat bentuk aksi pencegahan korupsi di lingkungan pelabuhan. Pihaknya juga menekankan penerapan National Logistic Ecosystem (NLE) dalam pelayanan pelabuhan.

Menurutnya, terdapat delapan indikator NLE dalam mengevaluasi pelabuhan yakni, single billing (satu kali pembayaran), delivery order (DO) online atau pengiriman pesanan elektronik untuk barang impor.

Kemudian, gate system atau sistem keluar masuk pelabuhan otomatis, Single Truck Identification Data (STID) atau identitas tunggal truk, Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT), Surat Penyerahan Peti Kemas (SP2) online.

Lalu, Single Submission Quarantine-Customs (SSm QC) atau karantina tunggal Bea Cukai, dan Single Submission (SSm) Pengangkut.

Berdasarkan evaluasi Tim Stranas PK, Makassar New Port termasuk satu dari sedikit pelabuhan yang berhasil mencapai rapor hijau tersebut.

“Dari 46 Pelabuhan utama yang menjadi fokus Stranas PK, 5 pelabuhan memiliki rapor hijau, 29 pelabuhan kuning dan 12 pelabuhan berapor merah,” tuturnya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melaporkan, pada 2023 jumlah pelabuhan yang telah menerapkan digitalisasi telah meningkat menjadi 270.

Jumlah ini meningkat hampir 20 kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Tidak hanya pelabuhan, pada akhir tahun lalu sebanyak 1.800 Terminal Khusus dan Terminal Khusus untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) juga telah terdigitalisasi.

Adapun Stranas PK merupakan tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.

Tim ini fokus pada upaya pencegahan korupsi dengan menentukan sejumlah fokus aksi yang terukur dan berdampak.

Stranas PK merupakan gabungan dari sejumlah lembaga mulai dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan lainnya yang dikoordinatori KPK.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Makassar New Port saat melakukan kunjungan kerja Sulawesi Selatan pada Kamis (22/2/2024).

Ia juga mengungkapkan, pelabuhan baru itu memiliki kapasitas lebih besar dibanding pelabuhan sebelumnya.

"Makassar New Port, kalau yang lama kapasitasnya cuma 750 ribu TEUS (kapasitas kapal peti kemas) per tahun, sekarang 2,5 juta TEUS per tahun. Lompatan yang tinggi sekali," kata Jokowi, Kamis (22/2/2024).

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/26/21434441/makassar-new-port-yang-diresmikan-jokowi-masuk-5-pelabuhan-dengan-rapor

Terkini Lainnya

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Nasional
 Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Nasional
Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke