Salin Artikel

Koalisi Masyarakat Sipil: Kecurangan Pemilu Mencakup Penyalahgunaan Kekuasaan Negara di Berbagai Level

Direktur Imparsial Ghufron Mabruri mengatakan, kecurangan Pemilu 2024 mencakup penyalahgunaan kekuasaan negara di berbagai level, mulai dari pejabatnya, anggaran, kewenangan, hingga pengaruh.

Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan negara itu dilakukan demi kepentingan kampanye dan pemenangan kandidat tertentu.

"Dari kasus-kasus yang dikumpulkan oleh kawan-kawan, tercatat ada 121 kasus dengan 31 kategori tindakan penyimpangan aparatur negara di berbagai level dan tingkatan pemerintahan di seluruh wilayah Indonesia," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2024).

Akan tetapi, kata dia, bisa saja 121 kasus yang dicatat oleh Koalisi Masyarakat Sipil hanyalah puncak gunung es saja.

Dia menduga sebenarnya kasus kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2024 lebih banyak dari yang mereka temukan.

"Jadi ada kita kumpulkan, dokumentasikan 121 kasus penyimpangan aparatur negara di berbagai level, mulai dari presiden sampai kepala desa terkait dengan untuk kepentingan kampanye dan pemenangan kontestan dalam pemilu," jelas Ghufron.

Dia lantas mencontohkan salah satu kasus kecurangan, yakni Kementerian Agama (Kemenag) yang mengundang seorang capres ke acara sarasehan.

Yang mana, di dalam acara tersebut, capres itu mengeluarkan pernyataan yang dinilai oleh Koalisi Masyarakat Sipil meminta dukungan.

"Dalam kegiatan itu juga, capres yang diundang oleh Kemenag mengeluarkan satu statement yang dalam penilaian kawan-kawan, yang ambigu, yang intinya meminta dukungan. Jadi dalam satu kasus bisa jadi lebih dari 1 tindakan," katanya.

Lalu, Ghufron membeberkan ada 7 bentuk tindakan penyimpangan yang dilakukan aparatur negara dan pejabat di berbagai level.

Yang paling besar adalah dukungan ASN terhadap capres-cawapres tertentu, dengan jumlah 38 kasus.

Lalu, disusul oleh 16 kasus terkait kampanye terselubung.

"Berikutnya disusul 14 dukungan terhadap kandidat tertentu. Kemudian berikutnya ada 10 kasus politisasi bansos yang dilakukan oleh presiden. Yang tentunya secara politik menguntungkan satu kandidat tertentu yang berkontestasi dakam pilpres hari ini," jelas Ghufron.

"Terus ada 8 penggunaan fasilitas negara. Dan terakhir yang ketujuh ada 5 tindakan intimidasi terselubung. Ini biasanya melibatkan aparatur yang punya kewenangan pelanggaran hukum. Misalnya apa? Pemanggilan kades," imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/11/20243181/koalisi-masyarakat-sipil-kecurangan-pemilu-mencakup-penyalahgunaan-kekuasaan

Terkini Lainnya

RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke