Salin Artikel

Soal Putusan DKPP ke KPU, Komarudin: Kalau Mau Menyelamatkan Gibran, Tidak Usah Basa-basi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menilai, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) semestinya memberikan sanksi tegas kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Sebab, Hasyim sebelumnya pernah mendapatkan sanksi berupa teguran keras terkait perkara Hasnaeni Moein atau Wanita Emas. Terbaru, Hasyim kembali mendapatkan sanksi berupa teguran keras terakhir dari DKPP, karena menerima pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Meski sebelumnya Hasyim pernah mendapatkan sanksi teguran keras, ia menambahkan, hingga kini tidak ada sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya.

“Jadi sekarang kalau mereka mau menyelamatkan, putusan itu mau menyelamatkan Gibran, ya sudah tidak usah dikasih hukuman apa-apa (Ketua KPU). Bilang saja tidak ada pelanggaran, tidak usah basa-basi,” ucap Komarudin pada Kompas.com, Senin (5/2/2024).

Bagi Komarudin, putusan DKPP ini kembali menegaskan bahwa pengusungan Gibran cacat etik.

Sebab, sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan putusan MK terkait uji materi batas usia capres-cawapres yang menjadi jalan Gibran maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 juga merupakan pelanggaran etik berat.

“Tapi kalau dibuat putusan KPU RI buat pelanggaran berat, pelanggaran etik, terhadap memutuskan Gibran (jadi cawapres). Berarti keabsahan Gibran terhadap pencalonan wakil presiden itu cacat hukum,” sebut dia.

Terakhir, Komarudin menekankan bahwa persoalan pencalonan Gibran bakal terus menjadi preseden buruk yang diingat publik.

Tak hanya itu, ia meyakini, meskipun nantinya Gibran dan calon presidennya, Prabowo Subianto memenangkan kontestasi elektoral, persoalan etik itu dapat menjadi masalah di kemudian hari.

“Jadi masalah serius itu, kalau toh menang nanti orang akan persoalkan itu dari proses politik akan jalan di DPR. Bisa jadi, putusan (pilpres) menang, (tapi) DPR bisa mempersoalkan, kalau DPR nya masih pegang pada aturan negara,” imbuh dia.

Diketahui, Hasyim sebelumnya dianggap melakukan pelanggaran etik atas persoalannya dengan wanita emas.

Kasus itu muncul di pertengahan 2022, ketika Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi bersama wanita emas dari Jakarta ke Yogyakarta.

Padahal, Hasyim sebetulnya mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/05/19521351/soal-putusan-dkpp-ke-kpu-komarudin-kalau-mau-menyelamatkan-gibran-tidak-usah

Terkini Lainnya

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke