JAKARTA, KOMPAS.com - Budayawan dan seniman Butet Kartaredjasa menyebut bahwa pencabutan laporan terhadap dirinya di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Relawan Pro Jokowi (Projo) DIY tidak cukup.
Ia menyinggung kasus yang menyeret politikus Partai Perindo Aiman Witjaksono dan pegiat media sosial yang juga relawan pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Palti Hutabarat, yang kini bergulir di kepolisian.
“Seharusnya pencabutan itu tidak hanya untuk kasus saya saja, tapi juga untuk kawan-kawan yang bergerak ingin menegakkan demokrasi dan konstitusi, seperti pelaporan Mas Aiman, Palti Hutabarat, semua harus dicabut dong,” kata Butet dalam video yang diterima oleh Kompas.com, Senin (5/2/2024).
Butet bilang, anggota kepolisian Polda DIY merupakan kawan-kawannya. Aneh jika nantinya ia diperiksa oleh rekan sendiri.
Oleh karenanya, menurut Butet, akan lebih baik lagi jika polisi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.
“Kalau keputusan kepolisian kemudian menghentikan kasus saya, itu jauh lebih baik, karena saya dan kawan-kawan kepolisian di Yogya, dengan Kapolda Yogya, sudah bikin komitmen, tidak bikin Yogya berisik, tapi Yogya yang asik,” ujar Butet.
“Lha kalau sampai saya diperiksa Polda DIY, kan saya ketemu kawan sendiri, polisi-polisi Yogya itu sahabat-sahabat para seniman. Moso nanti ketemuan jadi situasinya formal, wagu, sama sekali enggak lucu,” lanjutnya sambil tertawa.
Butet pun berterima kasih ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Ketum Projo, Budi Arie Setiadi, yang telah memenuhi instruksi Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan jajaran Relawan Projo mencabut laporan di kepolisian.
Dia menilai, perintah Jokowi itu mengisyaratkan bahwa relawan mestinya tak perlu sibuk cari muka ke Presiden.
“Perintah pak Jokowi (untuk mencabut laporan) itu bermakna juga supaya relawan-relawan itu jangan cuma sibuk menjilat, jangan sibuk cari muka kepada Presiden, stop cari muka,” katanya.
Butet juga menyinggung sikap kritis guru-guru besar sejumlah universitas di Indonesia terhadap pemerintahan Jokowi baru-baru ini. Dia yakin, pernyataan sikap tersebut bukan untuk mendongkrak elektoral pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tertentu.
“Terima kasih, Pak Jokowi, kita tetap berteman. Tapi, kalau Pak Jokowi dan kawan-kawan tetap tidak mempedulikan demokrasi, berarti maaf, Pak, kita konsisten ya tetap bersebrangan,” kata Butet.
“Enggak apa-apa di tahun politik bersebrangan secara politik, enggak masalah, kita tetap berteman sebagai manusia,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Budi Arie Setiadi menyebut bahwa Presiden Jokowi meminta agar pihaknya mencabut pelaporan terhadap Butet Kartaredjasa di Polda DIY. Oleh karenanya, Budi meminta jajarannya agar mencabut laporan tersebut.
“Jangan bikin ramai di publik. Saya yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi, kok. Apalagi, Pak Butet itu kan kawan kita sendiri," kata Budi Arie menirukan penjelasan Presiden Jokowi sebagaimana dilansir siaran pers ProJo pada Senin (5/2/2024).
Adapun Relawan ProJo DIY melaporkan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY atas dugaan mengucapkan kata-kata yang menghina Presiden Joko Widodo saat Hajatan Rakyat untuk Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Alun-alun Wates, Kulon Progo.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/114/I/2024/SPKT/Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Tertulis sebagai pelapor adalah Aris Widihartanto.
Di dalam surat tanda penerimaan laporan tertulis bahwa pelapor melihat video yang isinya Butet Kartaredjasa sedang orasi mengucapkan kata-kata yang menghina Presiden Jokowi dengan mengucapkan kata-kata (asu dan wedus).
Projo DIY menilai kata-kata Butet Kertaredjasa di Hajatan Rakyat untuk Ganjar Pranowo - Mahfud MD di Alun-alun Wates, Kulon Progo merupakan bentuk menghina terhadap Presiden Jokowi.
"Hari ini kita melaporkan Mas Butet Kartaredjasa pada saat acara tanggal 28 Januari kemarin di Alun-alun Wates, Kulon Progo," ujar Ketua Projo DIY Aris Widihartanto saat ditemui di Mapolda DIY pada Selasa, 30 Januari 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/05/18173181/jokowi-perintahkan-projo-cabut-laporan-butet-singgung-kasus-aiman-dan-palti