Salin Artikel

TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas Amin Beri Bantuan Hukum untuk Butet Kartarajasa

Diketahui, Butet dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Pro Jokowi (Projo) DIY atas dugaan menghina Presiden Joko Widodo dalam acara Hajatan Rakyat untuk Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Alun-alun Wates, Kulon Progo.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ifdal Kasim menjelaskan, bersatunya tim hukum dari pasangan nomor urut 1 dan 3 terjadi lantaran kedua kubu ini memiliki kesamaan pandangan terhadap kasus yang menjerat Butet.

"Kami dari TPN Ganjar Mahfud bersama-sama Timnas Anies-Muhaimin memiliki kesamaan ya, kesamaan pandangan untuk bersama-sama mendampingi Mas Butet ini," kata Ifdal dalam konferensi pers di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024).

"Kenapa kita bersama-sama? Karena ini isunya menyangkut mengenai kebebasan, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat yang merupakan kepentingan semua orang," ucapnya.

Ifdal mengaku, baik tim hukum dan TPN Ganjar-Mahfud maupun dari Timnas Amin sama-sama akan melepaskan atribut politik dalam memberikan bantuan kepada Butet.

Menurutnya, kebersamaan tim hukum dari 2 kubu di pemilihan presiden (pilpres) 2024 ini bergabung semata-mata untuk menjaga demokrasi Indonesia dari ancaman kriminalisasi.

"Ini adalah kepentingan bersama, karena itu kami melepaskan baju politiknya. yang lebih penting adalah ancaman terhadap demokrasi yang berlangsung ini," kata Ifdal.

Senada dengan TPN Ganjar-Mahfud, Ketua Tim Hukum Timnas Amin Ari Yusuf Amir juga menegaskan bahwa bantuan hukum terhadap Butet bukan hanya persoalan satu pihak tertentu.

Lebih dari itu, laporan terhadap seseorang yang kritis terhadap pemerintah merupakan masalah bangsa yang harus diselesaikan bersama.

"Ini bukan masalah 03 atau apa, ini masalah bangsa, masalah kenegaraan, kenegaraan kita, bahwa negara kita sedang tidak baik-baik saja, bahwa hukum di negara kita lagi bermasalah," kata Ari

Ari mengeklaim, pihaknya tetap akan memperjuangkan adanya kebebasan berpendapat seperti yang terus disuarakan oleh TPN Ganjar-Mahfud.

"Kenapa zaman sekarang harus dibatasi? Kenapa zaman sekarang harus dipolisikan? mundur sekali! Jadi ini bukan kepentingannya 03 saja. Jadi kepentingan kami juga, karena kami memperjuangkan hal yang sama," kata Ari.

"Kami memperjuangkan penegakan hukum yang berkeadilan, kami memperjuangan betul-betul demokrasi yang bermartabat," ucapnya.

Atas peristiwa ini, Timnas Amin akan ikut membantu Butet menjalani proses hukum atas laporan di Polda DIY. "Dengan itu kami dengan senang hati dan siap untuk membantu Mas Butet," kata Ari.

Dalam kesempatan ini, Butet menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan hukum yang akan diberikan oleh TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas Amin.

Dia tidak menyangka pakar-pakar hukum di masing-masing kubu menyadari pentingnya menjaga demokrasi atas proses hukum terhadapnya.

"Saya berterima kasih, ini pendekar-pendekar hukum turun gunung," ucap Butet.

Diberitakan, Butet dilaporkan ke polisi oleh Projo, Selasa (30/1/2024). Butet dilaporkan lantaran dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat di Hajatan Rakyat untuk Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Yogyakarta.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/114/I/2024/SPKT/Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Tertulis sebagai pelapor adalah Aris Widihartanto.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/04/16111981/tpn-ganjar-mahfud-dan-timnas-amin-beri-bantuan-hukum-untuk-butet-kartarajasa

Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke