Salin Artikel

KPK Gelar Rapat, Bahas Kemungkinan Tambah Alat Bukti untuk Jerat Eddy Hiariej

Pernyataan ini Nawawi sampaikan saat dimintai tanggapan terkait permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar KPK kembali menetapkan Eddy sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Penetapan tersangka Eddy dicabut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah ia menang dalam gugatan praperadilan melawan KPK.

“Kita akan bahas bersama dulu bersama teman-teman Biro Hukum yang kemarin mewakili kita di PN Jakarta Selatan,” kata Nawawi saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).

Selain dengan Biro Hukum, kata Nawawi, perkara Eddy Hiariej juga akan dibahas bersama Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi, khususnya dengan satuan tugas (Satgas) penyidikan yang menangani perkara tersebut. 

Salah satu yang akan dibahas dalam rapat itu yakni mengenai penambahan alat bukti.

Sebelumnya, peneliti ICW Diky Anandya meminta KPK kembali menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

ICW menyebut, Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XV/2017 membuka peluang bagi KPK untuk kembali menetapkan Eddy sebagai tersangka.

KPK juga pernah melakukan hal yang sama terhadap eks Ketua DPR RI Setya Novanto yang status tersangkanya sempat dicabut Hakim Tunggal PN Jaksel Cepi Iskandar pada 2017.

“KPK menerbitkan sprindik baru untuk dapat menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka,” tutur Diky.

Dalam pertimbangan di putusannya, Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono menyebut barang bukti untuk menetapkan Eddy dinilai tidak sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Alasannya, barang bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka berdasar pada surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) bukan penyidikan (sprindik).

Penetapan tersangka Eddy oleh KPK kemudian dianggap tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusannya, Estiono pun mencabut status tersangka Eddy.

“Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Estiono dalam sidang.

Sebab, kata Ali, KPK menggunakan Pasal 44 dalam UU KPK lama maupun terbaru karena tidak terdapat perubahan.

Dalam perkara ini, Eddy diduga bersama-sama dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana yang berstatus sebagai staf pribadi dan pengacara sekaligus mantan mahasiswanya, Yosi Andika Mulyadi menerima suap dan gratifikasi Rp 8 miliar.

Uang itu diberikan oleh Direktur Utama perusahaan nikel, PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).

Helmut tengah menghadapi sengketa di internal perusahaan.

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Kemudian, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/01/07501081/kpk-gelar-rapat-bahas-kemungkinan-tambah-alat-bukti-untuk-jerat-eddy-hiariej

Terkini Lainnya

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Nasional
Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Nasional
Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Nasional
PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

Nasional
Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Nasional
Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Nasional
Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Nasional
Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Nasional
PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

Nasional
Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke