Salin Artikel

Soal LHA PPATK Terkait Dana Hasil Kejahatan Lingkungan Mengalir ke Parpol, Ketua KPK: Masih Pulbaket

Adapun laporan PPATK menyebut adanya dugaan transaksi hasil korupsi senilai Rp 3,51 triliun dari 14 kasus di 2023 yang menyangkut calon anggota legislatif (caleg) yang masuk daftar calon tetap (DCT).

PPATK juga sempat menyebut terdapat aliran dana Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan untuk biaya pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Nawawi mengaku telah menghubungi Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) sepekan lalu.

“Terakhir, seminggu yang lalu, kami coba menanyakan kepada direktur, memang POB (prosedur operasional baku) masuk ditelaah oleh Direktorat PLPM itu,” kata Nawawi saat berbincang dengan Kompas.com di Menara KOMPAS, Jakarta Barat, Selasa (30/1/2024).

Menurut Nawawi, pihaknya harus memastikan apakah terdapat indikasi perbuatan korupsi yang masuk kewenangan KPK dan subjek hukumnya merupakan penyelenggara negara.

Apabila syarat-syarat itu tidak terpenuhi, Nawawi mengatakan, LHA PPATK itu akan menjadi objek pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kemarin, seminggu yang lalu beliau masih mengatakan bahwa belum begitu masih ada lagi yang mereka cari langsung, lakukan pulbaket langsung daripada sekadar apa yang disampaikan dalam LHA,” ujar Nawawi.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu juga mengaku bahwa pimpinan lembaga antirasuah mewanti-wanti agar tidak ada kecenderungan fokus pada partai tertentu dalam melakukan telaah tersebut.

Lebih lanjut, Nawawi mengungkapkan, jika pulbaket dinilai rampung dan masuk kategori aduan yang bisa ditindak KPK, maka LHA PPATK itu akan dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan.

“Masih kita coba-coba tambah (data) dengan pulbaket hasil LHA Itu, masih telaah dari Direktorat PLPM,” kata Nawawi.

Sebelumnya, PPATK menyatakan mengungkap laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait caleg yang masuk dalam DCT Pemilu 2024.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi-transaksi mencurigakan itu menyangkut perjudian, narkoba, korupsi, hingga tambang ilegal.

Nilai total transaksi mencurigakan itu mencapai Rp 51,47 triliun dari 100 DCT terbesar.

Berdasarkan nilai transaksinya, dana diduga hasil korupsi menjadi yang terbesar dengan total 14 kasus senilai Rp 3,51 triliun atau Rp 3.518.370.150.789.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/31/12125251/soal-lha-ppatk-terkait-dana-hasil-kejahatan-lingkungan-mengalir-ke-parpol

Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke