Salin Artikel

Ironi Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali, Dulu Komitmen Antikorupsi, Kini Justru Dibidik KPK

Dalam OTT ini, lembaga antirasuah menangkap 11 orang yang diduga melakukan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.

Dari 11 orang yang ditangkap, beberapa di antaranya merupakan orang dekat Muhdlor, yakni kakak ipar Muhdlor, Robith Fuadi dan asisten pribadi Muhdlor, Aswin Reza Sumantri.

Selain dua nama tersebut, KPK juga menangkap Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo Siska Wati dan suami Siska sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Sekretaris Daerah Pemkab Sidoarjo Agung Sugiarto.

Kemudian, anak Siska bernama Nur Ramadan, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya, dan pimpinan cabang Bank Jatim Umi Laila.

Selanjutnya, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri, dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.

Tetapkan satu tersangka

Setelah ditangkap, 11 orang tersebut kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Tim penyelidik, penyidik, jaksa, direktur penyelidikan, deputi penindakan dan eksekusi, serta pimpinan KPK langsung menggelar ekspose kasus ini.

Hasilnya, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Siska.

"Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Siska Wati,” tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

KPK menduga Siska dalam kedudukannya sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo memotong secara sepihak uang insentif para aparatur sipil negara (ASN).

Insentif tersebut merupakan hak ASN yang bertugas di BPPD setelah berhasil mengumpulkan pajak senilai Rp 1,3 triliun pada 2023.

Jumlah uang yang dipotong sekitar 10 sampai 30 persen, bergantung pada besaran setiap insentif. Sepanjang 2023, Siska diduga berhasil mengumpulkan uang Rp 2,7 miliar. Padahal, dia bukan satu-satunya bendahara badan pajak.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," tutur Ghufron.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, Siska kemudian ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK mulai 26 Januari sampai 14 Februari 2024.

"Untuk kebutuhan penyidikan,” kata Ghufron.

Adapun Siska disangka melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Nyaris tangkap Muhdlor

Ghufron menyebut pada Kamis dan Jumat pekan lalu, pihaknya juga mencoba menangkap Muhdlor. Namun, ia menyebut petugas KPK di lapangan tidak berhasil menemukan politikus PKB itu.

"Pada hari H kami sesungguhnya kami juga langsung secara simultan melakukan proses, berupaya menemukan yang bersangkutan di hari-hari dari Kamis sampai Jumat tersebut," kata Ghufron.

Meski lolos dari penangkapan, KPK tetap memburu Muhdlor. KPK bahkan akan memanggil Muhdlor untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.

"Kami akan melakukan prosedur hukum yaitu pemanggilan kepada yang sesuai proses penyidikan," tegas Ghufron.

Dulu antikorupsi

Terseretnya nama Muhdlor dalam kasus ini cukup mengejutkan publik Sidoarjo. Sebab, Muhdlor sebelumnya mempunyai komitmen dalam mencegah praktik korupsi.

Komitmen tersebut setidaknya terlihat ketika Pemkab Sidoarjo berusaha mencegah kebocoran anggaran daerah dengan menjalin kerja sama bersama Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Jawa Timur pada 28 Maret 2022.

Kerja sama ini pada intinya untuk mengawasi perusahaan milik Pemkab Sidoarjo, PDAM Dela Tirta.

Pada 30 Maret 2022 atau beberapa hari pasca penandatanganan kerja sama tersebut, Muhdlor menyebut kerja sama ini bagian dari komitmen Pemkab Sidoarjo dalam mencegah korupsi.

"Kerja sama ini merupakan komitmen kami dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pengawasan internal lewat APIP (Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah) juga kita perkuat untuk mencegah kebocoran APBD," kata Muhdlor, dikutip Kompas.com dari Instragam Pemkab Sidoarjo, @pemkabsidoarjo, Selasa (30/1/2024).

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/30/15404891/ironi-bupati-sidoarjo-muhdlor-ali-dulu-komitmen-antikorupsi-kini-justru

Terkini Lainnya

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Nasional
 Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Nasional
Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke