Salin Artikel

Tak Tahan Eddy Hiariej, KPK Digugat MAKI ke PN Jakarta Selatan

Gugatan dengan nomor perkara 14/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL dilayangkan lantaran lembaga antikorupsi itu tidak menahan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. 

Diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 7 Desember 2023 lalu. Namun, hingga kini eks Wamenkumham itu belum ditahan.

Ia menjadi tersangka bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, mantan mahasiswa Eddy yang kini menjadi pengacara, Yosi Andika Mulyadi dan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hernawan.

“Gugatan praperadilan ini dalam rangka ‘memaksa’ KPK berlaku adil yaitu melakukan penahanan terhadap tersangka Eddy Hariej dikarenakan tersangka pemberi suap Helmut Hernawan telah dilakukan penahanan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Boyamin menyebut, berdasarkan Pasal 5, 6 , 11 dan 12 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, ancaman hukuman terhadap oknum pejabat penerima suap lebih tinggi daripada pemberi suap.

Bahkan pejabat penerima suap bisa dihukum maksimal 20 tahun. Sementara, pemberi suap maksimal hanya 5 tahun.

Dengan demikian, dari jika dilihat dari ancaman hukuman tersebut titik berat penegakan hukum semestinya dilakukan pada oknum pejabat penerima suap.

Sehingga, menurut Boyamin, semestinya jika pemberi ditahan maka penerima juga dilakukan penahanan.

“Apa kata dunia terhadap KPK, masak pemberi suap telah ditahan namun penerima suap malah tidak ditahan?” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Eddy Hiariej diduga menrima suap dan gratifikasi dari Direktur PT CLM, Helmut Hernawan.

KPK menduga Helmut memberikan suap dan gratifikasi RP 8 miliar kepada Eddy Hiariej melalui dua anak buahnya.

Mereka adalah Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).

Adapun Helmut tengah menghadapi sengketa di internal perusahaan.

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Lalu, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy, dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/23/16250611/tak-tahan-eddy-hiariej-kpk-digugat-maki-ke-pn-jakarta-selatan

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke