Salin Artikel

Pegawai KPK Nilai Integritas Lembaganya Sendiri Merosot

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pelaksanaan dan wewenang lembaga mereka sendiri pada 2023 menurun.

Hal ini terungkap dari survei yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan responden para pegawai lembaga antirasuah.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, dalam hasil survei itu disebutkan skor integritas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK 3,36 persen (dari total skor 5), turun dari 282 persen pada 2022.

Kriteria akuntabilitas juga menurun dari 3,04 pada 2022 menjadi 2,71 dan profesionalitas dari 3,36 menjadi 2,5.

“Jadi mengenai survei terkait indikator yang menurun ini, sebetulnya adalah semacam self assessment, mengenai tiga hal itu ya, akuntabilitas, integritas, dan profesionalitas,” kata Syamsuddin dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2023 di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Menurut Syamsuddin, faktor yang melatarbelakangi anjloknya integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas KPK menurut pegawainya sendiri bisa disebabkan banyak faktor.

Misalnya penyelidikan yang tak kunjung selesai, hasil ekspose atau gelar perkara yang tidak segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik), dan lainnya.

“Untuk mengetahui lebih jauh, tentu butuh survei lebih lanjut. Tapi survei itu kan membaca kayak helikopter, secara umum saja,” kata Syamsuddin.

“Tapi yang jelas hasilnya itu kecenderungannya semakin menurun,” lanjutnya.

Sebagai informasi, sepanjang 2023, KPK diguncang berbagai persoalan mulai dari dugaan kebocoran informasi penyelidikan hingga terdapat kasus-kasus yang proses administrasi hukumnya tidak jelas.

Dari berbagai persoalan itu, masalah yang dinilai membuat kepercayaan publik kepada KPK merosot adalah perkara Ketua KPK Firli Bahuri yang berujung pemecatan.

Firli dicopot Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima suap, dan gratifikasi.

Kasus itu ditangani Polda Metro Jaya.

Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti melanggar etik oleh Dewas KPK karena bertemu dan menjalin komunikasi dengan SYL serta tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baru-baru ini, juga terungkap praktik pungutan liar di rutan KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/15/19503901/pegawai-kpk-nilai-integritas-lembaganya-sendiri-merosot

Terkini Lainnya

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Nasional
Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Nasional
Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Nasional
PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

Nasional
Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Nasional
Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Nasional
Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Nasional
Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Nasional
PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

Nasional
Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke