Salin Artikel

Isu Ferdy Sambo Tak Tidur di Sel Lapas Salemba yang Dibantah Menkumham, Kalapas, dan Pengacara...

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, diisukan tidak pernah tidur di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta.

Kabar ini pertama kali diungkap oleh advokat Alvin Lim. Alvin menyebut bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tidur di kantor Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) yang dilengkapi dengan AC atau pendingin ruangan.

“Saya kasih tahu hal yang menarik ya, Pak, Sambo bilangnya di Lapas Salemba kan. Dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Namanya doang di situ,” kata Alvin dalam siniar Dokter Richard Lee yang tayang di YouTube, Rabu (3/1/2024).

Alvin mengaku mengetahui hal tersebut karena dirinya sempat ditahan di Lapas Salemba atas kasus pemalsuan surat.

“Saya kan di Lapas Salemba, Pak. Saya ini di Lapas Salemba bebas, Pak, mau jalan-jalan ke mana enggak ada yang negur kami,” ujarnya lagi.

Namun, desas-desus ini segera dibantah oleh Menteri Pertahanan, Kepala Lapas Salemba, dan pengacara Ferdy Sambo.

Hanya 5 hari

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan bahwa kabar Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba tidak benar. Menurutnya, Alvin Lim yang mengungkapkan kabar tersebut ke publik tidak pernah bertemu Sambo saat berada di lapas.

Sebab, Alvin yang ditahan di Lapas Salemba sempat sakit pada 16-29 Agustus 2023 dan dirawat di rumah sakit. Sementara, Sambo berada di Lapas Salemba pada 24-29 Agustus 2023.

Meski sama-sama pernah ditahan di Lapas Salemba, kata Yasonna, Alvin Lim dan Ferdy Sambo tidak pernah bertemu.

"Orang gila itu (yang mengungkap), orangnya (Alvin Lim) enggak ada di situ (saat Ferdy Sambo ada di lapas). Dia (Alvin Lim) kan sakit di rumah sakit," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Yasonna menjelaskan bahwa Sambo ditahan di Lapas Salemba hanya lima hari. Setelahnya, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut dipindah ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Sambo itu cuma lima hari di Salemba, kemudian dikirim ke Cibinong, (Alvin Lim) asal ngomong aja," katanya lagi.

Selama ditahan di Lapas Cibinong, lanjut Yasonna, Sambo juga tetap berada di dalam sel tahanan. Katanya, Sambo tidak pernah mendapat perlakuan khusus.

“Enggak (diperlakukan khusus), makanya di Lapas Cibinong," tutur politikus PDI Perjuangan itu.

Tuduhan ngawur

Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat, juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa Sambo tidak pernah tidur di dalam sel Lapas Salemba. Menurutnya, kabar tersebut merupakan tudingan tak berdasar.

“Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur,” kata Beni saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).

Menurut penjelasan Beni, Sambo menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di Lapas Salemba selama 24-29 Agustus 2023. Setelah masa mapenaling itu, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di blok hunian Paviliun Saroso, lantai satu ruang 23/tipe 1. Kami ada dokumentasinya semua,” ucap dia.

Sejalan dengan Yasonna, Benni menyebut, Ferdy Sambo dan Alvin Lim tidak pernah bertemu selama di Lapas Salemba. Sebab, ketika Sambo ditahan di Lapas Salemba, Alvin sedang dirawat di rumah sakit.

Benni juga membantah pernyataan Alvin yang mengaku bebas berkeliaran selama ditahan di Lapas Salemba.

“Setiap warga binaan yang akan beraktivitas keluar blok hunian harus dilengkapi dengan surat keputusan TPP dan tercatat dalam buku ekspedisi lalu lintas warga binaan, jadi tak bisa sembarangan,” ujarnya.

Patuh

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga buka suara terkait isu ini. Pengacara Sambo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennnya memang pernah menempati Lapas Salemba sebelum dipindah ke Lapas Cibinong.

“Klien kami Bapak Ferdy Sambo pada saat berada di Lapas Salemba sebelum ditempatkan di Lapas Cibinong, menempati ruang tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).

Arman mengatakan, saat ini kliennya sedang menjalani hukuman di Lapas Cibinong. Sejak awal, katanya, Sambo patuh dengan aturan yang berlaku.

“Dan kepatuhan terhadap hukum ini sudah ditunjukkan sejak awal oleh klien kami, termasuk pada pelaksanaan putusan sejak berkekuatan hukum tetap,” kata Arman.

Lebih lanjut, Arman meminta agar tak ada lagi pihak yang menggiring nama kliennya dalam isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dia mengaku tak segan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang menggiring nama kliennya itu.

“Apabila masih ada yang menggiring nama klien kami dengan berita yang tidak benar, maka kami akan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut,” tutur Arman.

Hukuman

Adapun Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang tak lain adalah mantan ajudannya sendiri.

Pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Saat itu, Sambo memerintahkan ajudannya yang lain, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menembak Brigadir J.

Untuk menutupi kejadian ini, Sambo sempat membuat skenario palsu yang menarasikan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E. Namun, kebohongan tersebut akhirnya terbongkar.

Pada 13 Februari 2023, Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Sambo sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait ini, namun ditolak. Akan tetapi, pada Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup lewat putusan kasasi.

Selain Sambo, empat orang lainnya terseret kasus pembunuhan berencana ini. Tiga dari empat orang tersebut juga mendapat korting hukuman dari MA.

Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sementara, ART Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dipangkas dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman Bripka Ricky Rizal didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Adapun terpidana lainnya, Richard Eliezer atau Bharada E, telah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023. Sebelumnya, pada 15 Februari 2023, ia divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/06/09180901/isu-ferdy-sambo-tak-tidur-di-sel-lapas-salemba-yang-dibantah-menkumham

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke