Salin Artikel

Soal Pencopotan Spanduk Prabowo-Gibran di Batam, Bawaslu Tegaskan Bekerja Sesuai Tugas

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya mencopot spanduk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Batam, Kepulauan Riau, sesuai tugas dan fungsi Bawaslu.

“Silakan tindak lanjut hukumnya. Kami melakukan ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada,” kata Rahmat Bagja kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Rahmat Bagja juga angkat bicara setelah Bawaslu dilaporkan ke polisi akibat pencopotan spanduk tersebut.

“Ya bagaimana? Kami kan enggak bisa menahan orang melapor. Ya kami jawab, teman-teman (Bawaslu) Batam dan Kepri akan menghadapi kasus tersebut, mau tidak mau. Konsekuensinya demikian. Tinggal dilihat saja nanti argumentasinya seperti apa,” ujar dia.

Sementara itu, Tim Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Provinsi Kepri menegaskan bahwa spanduk Prabowo-Gibran yang terpasang di landmark “Welcome to Batam” sudah mengantongi izin.

"Kami sangat menyangkan atas penurunan baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di Landmark Welcome to Batam, sebab baliho tersebut sudah mengantongi izin, dan bukan asal pasang,” kata Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, Selasa.

Musrin mengaku, izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam sebagai pemilik lokasi.

Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, lanjut Musrin, semua peserta pemilu berhak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan syarat memperoleh izin dan mematuhi prinsip keadilan.

“Jadi tidak ada yang salah dari penempatan baliho tersebut, karena semuanya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Musrin.

Musrin mengaku, saat ini pihaknya melaporkan Bawaslu ke polisi dengan perkara dugaan perusakan. Menurut dia, laporan polisi sedang dibuat.

Adapun izin pemasangan spanduk Prabowo-Giran di Landmark Welcome to Batam berdasarkan surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, yang mengeluarkan surat nomor: B/2294/100.3.12/XII/2023 yang ditangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah pada 27 Desember 2023.

Surat itu sebagai balasan dari surat izin peminjaman tempat “Welcome to Batam” untuk pemasangan baliho yang dari DPD Gerindra Kepri pada hari yang sama dengan nomor surat: KR/12-1136/A/DPD-GERINDRA/2023.

“Kami menilai tindakan pencopotan baliho Prabowo-Gibran tanpa pemberitahuan tertulis atau surat peringatan terlebih dahulu sebagai bentuk arogansi yang tidak patut dilakukan,” kata Musrin.

Seharusnya, menurut Musrin, sebelum menurunkan spanduk tersebut, Bawaslu Kepri terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/02/18533191/soal-pencopotan-spanduk-prabowo-gibran-di-batam-bawaslu-tegaskan-bekerja

Terkini Lainnya

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Nasional
35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

Nasional
Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Nasional
PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

Nasional
Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Nasional
Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke