Salin Artikel

Usai Jadi Tersangka, 6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar Ditahan Selama 20 Hari

Keenam prajurit itu antara lain Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/Surakarta.

“(Mereka) ditahan sementara selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kristomei saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).

Kristomei lantas menegaskan bahwa TNI AD berkomitmen menegakkan aturan hukum yang berlaku.

“Siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kristomei.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison mengatakan, kasus penganiayaan tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.

Proses hukum terhadap enam prajurit Kompi B Batalyon Infanteri 408/Raider Kodam IV/Diponegoro dipastikan berjalan independen.

"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," kata Richard, Selasa.

Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo mengatakan, prajurit TNI yang diduga terlibat penganiayaan itu berjumlah 15 orang dan berasal dari Kompi B Yonif 408/Suhbrastha.

Wiweko menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut bermula ketika anggota Kompi B Yonif 408/Suhbrastha sedang melaksanakan olahraga bola voli pada Sabtu pukul 11.19 WIB.

Mereka kemudian mendengar suara bising yang berasal dari sepeda motor dengan knalpot brong yang melintas secara terus-menerus.

Melihat situasi tersebut, beberapa anggota secara spontan keluar menuju ke jalan di depan asrama untuk mencari sumber suara knalpot brong pengendara motor.

Setelah itu, beberapa anggota menghentikan serta membubarkan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.

"Hingga terjadilah penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor knalpot brong tersebut," kata Wiweko.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/02/13181771/usai-jadi-tersangka-6-prajurit-tni-penganiaya-relawan-ganjar-ditahan-selama

Terkini Lainnya

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke