Salin Artikel

Jejak Kontroversi Firli Bahuri, Jemput Saksi hingga Peras Syahrul Yasin Limpo

"Ya saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK," kata Firli di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

"Tadi sudah saya sampaikan, (mundur) sebagai ketua KPK merangkap anggota," lanjut dia.

Firli mengaku sudah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 18 Desember 2023 lalu.

Ia kini masih menunggu keputusan Jokowi atas permohonan pengunduran dirinya itu.

"Kita tunggu keputusan Bapak Presiden," ujar Firli.

Sebagai informasi, Dewan Pengawas KPK tengah mengusut dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

Pada saat yang sama, Firli saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL diduga diperas Firli di tengah pengusutan perkara di lingkungan Kementan oleh KPK.

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pada 19 Desember 2023, pengadilan memutuskan gugatan praperadilan Firli tidak dapat diterima.

Berikut rekam jejak kontroversi Firli Bahuri:

1. Jemput saksi

Pada 8 Agustus 2018, Firli pernah menjemput langsung saksi yang hendak diperiksa penyidik KPK. Saat itu, dia masih menjabat sebagai Deputi Penindakan.

Saksi yang dimaksud ialah Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat itu, Bahrullah. Firli mengaku, dirinya menjemput Bahrullah di lobi KPK dan sempat mengajak pimpinan BPK itu ke ruangannya.

Tak berapa lama, penyidik datang ke ruangan Firli untuk menjemput Bahrullah guna melakukan pemeriksaan.

"Kenapa saya jemput? Karena saya adalah mitra BPK, teman kerja. Saya ini juga menjemput (Bahrullah) karena ditelepon oleh salah satu auditor utama, namanya Pak Nyoman Wara, memberi tahu. Dia (Bahrullah) diminta keterangan sebagai saksi," kata Firli saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Firli saat itu menganggap bahwa perbuatannya hal yang wajar lantaran saksi tersebut merupakan mitra kerjanya.

Namun demikian, pada September 2019 dia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena aksinya itu.

2. Bertemu petinggi parpol

Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI September 2019 lalu, Firli juga mengungkap pertemuannya dengan seorang pimpinan partai politik.

Pertemuan itu terjadi di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018. Namun, dia bilang, pertemuan tersebut tak disengaja.

Firli mengaku hadir atas undangan rekannya, lantas bertemu dengan ketua umum partai politik yang kebetulan juga hadir di acara itu.

"Saya diundang oleh kawan saya, kebetulan dia adalah Wakabareskrim, saya hadir di situ. Kebetulan ketua partai politik hadir dan beliau kenal individu saya," kata Firli.

Firli tak merinci nama ketua umum parpol itu. Ia hanya menyebut bahwa dia mengenal dekat suami dari ketua umum parpol tersebut.

Firli pun mengaku tidak ada perbincangan politik dalam pertemuan itu.

3. Bertemu TGB

Firli juga dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB), pada 12-13 Mei 2018.

Secara etik, Firli mestinya tidak bertemu TGB lantaran KPK ketika itu sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan pemerintah Provinsi NTB.

Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang mengatakan, pertemuan Firli dengan TGB tidak berhubungan dengan tugas Firli sebagai Deputi Penindakan KPK.

"F juga tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara ataupun pihak yang memiliki risiko independensi dan tidak melaporkan seluruh pertemuan-pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK," ujar Saut.

Firli dan TGB bertemu saat keduanya hadir dalam acara Hari Lahir (Harlah) ke-84 GP Ansor dan launching penanaman 100.000 hektar jagung di Bonder, Lombok Tengah, NTB. Keduanya tampak akrab berbincang dalam acara itu.

Sehari setelahnya, Firli kembali didapati berbincang akrab dengan TGB dalam acara farewell dan welcome game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bakti.

4. Sewa helikopter

Pada September 2020, Firli dinyatakan melanggar kode etik karena bergaya hidup mewah.

Pangkalnya, Juni 2020, Firli yang ketika itu sudah menjabat sebagai Ketua KPK menyewa helikopter milik perusahaan swasta untuk perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Tindakan Firli itu pun dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Meski terbukti bersalah karena melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah, Firli hanya disanksi teguran tertulis.

"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis (24/9/2020).

5. Bertemu Lukas Enembe

Pada November 2022, Firli menuai kritik lantaran bertemu dengan mantan Gubernur Lukas Enembe yang tengah berperkara di KPK. Kritik datang salah satunya dari ICW.

Namun demikian, KPK memastikan, kedatangan Firli di kediaman Lukas Enembe di Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua, tak melanggar kode etik.

Sebabnya, saat itu Firli datang dalam rangka pemeriksaan terhadap Lukas. Oleh KPK, langkah Firli itu disebut masih dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi lembaga antirasuah.

KPK menyatakan, keikutsertaan Firli dalam pemeriksaan perkara dugaan suap dan gratifikasi serta pemeriksaan medis terhadap Lukas tersebut dilakukan secara terbuka.

"Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/11/2022).

6. Pencopotan Brigjen Endar hingga pembocoran dokumen

Serentetan laporan dugaan pelanggaran kode etik menyangkut Firli juga diadukan sejumlah pihak ke Dewas KPK.

Pada Senin (3/4/2023), Firli dilaporkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) karena diduga melanggar kode etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK, dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar saat ditemukan awak media di gedung ACLC KPK, Selasa (4/4/2023).

Selang dua hari atau Kamis (6/4/2023) Firli kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Ketua Umum PB KAMI, Sultoni.

Kali ini, Firli diduga terlibat pembocoran dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dokumen tersebut bersifat rahasia dan disebut membuat kerja-kerja senyap KPK mengusut korupsi di ESDM menjadi sia-sia.

Tak hanya itu, Firli juga dilaporkan ke Dewas karena diduga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaikkan penanganan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

Laporan ini diajukan oleh kelompok Aktivis 98 Nusantara.

7. Tersangka pemerasan SYL

Kontroversi terakhir Firli ialah dugaan pemerasan terhadap SYL. Polda Metro Jaya pun menetapkan Firli sebagai tersangka.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang KPK, status hukum itu otomatis membuat Firli Bahuri tidak lagi menjadi pimpinan KPK.

"Otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK, Pak Firli harus nonaktif," kata Boyamin, Kamis (23/11/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/21/20235971/jejak-kontroversi-firli-bahuri-jemput-saksi-hingga-peras-syahrul-yasin-limpo

Terkini Lainnya

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke