JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Dilansir dari salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (21/12/2023), beleid tersebut diteken Jokowi pada 18 Desember 2023.
Adapun pertimbangan penerbitan Perpres Nomor 82 salah satunya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Perpres ini juga terbit dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional.
Dalam perpres ini, pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.
Aplikasi SPBE itu Prioritas dapat berupa, aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun, serta aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200.000 Pengguna SPBE atau target Pengguna SPBE.
Adapun aplikasi SPBE Prioritas diselenggarakan untuk mendukung berbagai hal.
Pertama, mendukung Layanan pendidikan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Kedua, mendukung layanan kesehatan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, layanan bantuan sosial terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Ketiga, mendukung layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Keempat, mendukung layanan transaksi keuangan negara sebagai layanan pembayaran terpadu yang terintegrasi dengan seluruh penyedia layanan jasa keuangan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara yang terintegrasi dengan layanan dasar kepegawaian, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Kelima, mendukung layanan portal pelayanan publik, layanan single sign on nasional, layanan identitas digital terpadu, dan layanan Infrastruktur SPBE terintegrasi termasuk pusat data nasional, jaringan intra pemerintah, sistem penghubung layanan pemerintah, dan komputasi awan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Keenam, mendukung layanan Satu Data Indonesia, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional
Ketujuh, mendukung layanan kepolisian yang terintegrasi meliputi penerbitan surat izin mengemudi dan izin keramaian, dengan penanggung jawab Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa aplikasi SPBE Prioritas telah diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat pada triwulan III tahun 2024.
Kemudian, aplikasi SPBE akan dikembangkan secara terpadu setelah diluncurkan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/21/17525651/jokowi-teken-perpres-soal-percepatan-transformasi-digital