“Yang menyebabkan kematian tetap harus diproses. Jika terbukti dia membela diri, harus dilepaskan,” kata Abdul Fickar saat dihubungi, Jumat (15/12/2023).
Abdul Fickar mengatakan, dasar itu ada dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ya (pembuktian membela diri atau tidak) di pengadilan,” ucap Abdul Fickar.
Abdul Fickar juga angkat bicara terkait kasus serupa dialami korban pencurian bernama Mohamad Irfan Bahri yang membunuh pencurinya.
Usai peristiwa melawan begal bercelurit di jembatan Summarecon, Kota Bekasi pada 2018 silam, Irfan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Namun, setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turun tangan, Irfan kemudian dibebaskan. Saat itu, Mahfud berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Negara sepakat membebaskan Irfan.
“Ya, Pak Mahfud harus turun tangan lagi,” kata Abdul Fickar.
Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada Jumat (23/2/2023).
Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya. Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.
Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.
Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/15/18054351/peternak-jadi-tersangka-usai-lawan-maling-pakar-hukum-pidana-tetap-harus