Salin Artikel

Apa Itu IKD? Tujuan, Fungsi, dan Cara Membuatnya

KOMPAS.com - Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas berbasis digital yang direncanakan akan menggantikna Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el).

Saat ini penggantiannya bertahap dan belum semua penduduk diwajibkan. Namun begitu, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk segera membuat IKD.

Pengertian IKD

Penjelasan mengenai IKD tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2. 

Dalam peraturan disebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dengan kata lain nantinya masyarakat tak perlu repot membawa KTP karena sudah ada identitas kependudukan di handphone masing-masing. 

Tujuan IKD

Sesuai dengan Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan IKD memiliki tujuan sebagai berikut:

  • mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
  • meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
  • mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; 
  • mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data

Fungsi IKD

Sesuai dengan Pasal 15 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan IKD memiliki fungsi sebagai berikut:

Pembuktian identitas

Pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan Identitas Kependudukan Digital.

Autentikasi Identitas

Autentikasi identitas maksudnya dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk pembuktian pemilik Identitas Kependudukan Digital.

Otorisasi Identitas

Otorisasi identitas merupakan hak otorisasi pemilik Identitas Kependudukan Digital terhadap data Identitas Kependudukan Digital untuk dapat diakses oleh Pengguna data.

Cara Buat IKD Online

  • Unduh aplikasi IKD di PlayStore atau AppStore. 
  • Buka aplikasi IKD dan Isi data diri berupa NIK, email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.
  • Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition dan lakukan verifikasi dengan scan QR Code.
  • Scan QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing.
  • Setelah berhasil, pemohon bisa melakukan pengecekan email yang telah didaftarkan untuk mengakses kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
  • Aktivasi IKD pun selesai.
  • KTP sudah bisa langsung diakses melalui aplikasi IKD di ponsel.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/13/23450001/apa-itu-ikd-tujuan-fungsi-dan-cara-membuatnya

Terkini Lainnya

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke