Salin Artikel

Jadi Tema Debat Perdana, Ini Visi-Misi Capres-Cawapres soal Hukum dan Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) perdana malam ini, Selasa (12/12/2023).

Debat bakal dihadiri tiga pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pada debat capres-cawapres perdana ini, tema yang akan diangkat ialah hukum, HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Untuk menyegarkan ingatan, berikut ini rangkuman visi-misi tiga pasangan capres-cawapres di sektor hukum dan pemberantasan korupsi, dikutip dari dokumen visi-misi masing-masing paslon.

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Misi Anies-Muhaimin dalam sektor hukum dan pemberantasan korupsi selengkapnya berbunyi, “memulihkan kualitas demokrasi, menegakkan hukum dan HAM, memberantas korupsi tanpa tebang pilih, serta menyelenggarakan pemerintahan yang berpihak pada rakyat”.

Misi tersebut dijabarkan dalam sejumlah program sebagai berikut:

Sistem hukum yang adil, transparan, dan mengayomi:

  1. Memperbaiki substansi ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan harmonisasi seluruh peraturan perundangundangan baik secara vertikal maupun horizontal;
  2. Menghadirkan kepastian hukum yang tidak diskriminatif dan mencegah Aparat Penegak Hukum (APH) dijadikan alat politik;
  3. Memastikan penegakan hukum berjalan secara manusiawi dan berkeadilan melalui fungsi kontrol yang ketat kepada APH;
  4. Mempercepat reformasi hukum di empat area prioritas, yaitu peradilan dan penegakan hukum, agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan perundang-undangan;
  5. Memperkuat kesadaran hukum masyarakat demi mewujudkan budaya hukum yang kokoh;
  6. Memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin, kelompok rentan dan WNI yang tinggal di luar negeri;
  7. Memperbaiki proses rekrutmen staf, lelang jabatan, serta promosi APH meliputi Polri, Kejaksaan, dan Lembaga Kehakiman dengan mengedepankan transparansi dan meritokrasi;
  8. Mewajibkan pejabat APH untuk melaporkan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) secara periodik dengan standar pelaporan yang lebih akuntabel;
  9. Memperbaiki kesejahteraan APH dengan pengukuran kinerja yang lebih objektif; dan
  10. Melakukan pengawasan yang ketat terhadap pejabat APH termasuk di lingkungan peradilan.
  11. Bersama dengan Mahkamah Agung mendorong penyempurnaan sistem informasi terintegrasi di lingkungan peradilan, (pidana, perdata, tata usaha negara, kekayaan intelektual, dan hubungan industrial) yang mencakup seluruh kamar dan tingkatan;
  12. Menguatkan lembaga HAM nasional, menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan mendorong pemulihan sosial-ekonomi korban pelanggaran HAM;
  13. Memberikan penghormatan dan jaminan terhadap hukum adat dan hak-hak masyarakat adat dalam seluruh tahapan pembangunan sehingga tidak terjadi penyingkiran dari ruang hidupnya.

Pencegahan dan pemberantasan korupsi:

2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Salah satu misi yang diusung Prabowo-Gibran juga berkaitan dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, yaitu “memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”.

Misi tersebut bakal dituangkan dalam berbagai program, meliputi:

3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Salah satu misi Ganjar-Mahfud juga menyinggung persoalan hukum dan korupsi yang berbunyi, “mempercepat pelaksanaan demokrasi subtantif, penghormatan HAM, supremasi hukum yang berkeadilan, dan keamanan yang profesional”.

Berikut penjabaran program Ganjar-Mahfud di sektor penegakan hukum dan pemberantasan korupsi:

1. Membasmi korupsi

  • Mempercepat dukungan teknologi informasi dan penguatan KPK bersama dengan kejaksaan dan POLRI secara sinergis dan harmonis, serta mengamankan aset negara dari tangan koruptor.

2. Keadilan restoratif

  • Mempercepat pengembangan dan penerapan alternatif pemidanaan dengan pendekatan seimbang antara korban dan pelaku melalui keadilan restoratif dan penerapan hukum sosial (kerja sosial, denda, serta bentuk sanksi hukum lainnya) atau jalur non-yudisial atas pelanggaran hukum ringan.

3. Supremasi hukum progresif dan menjamin HAM

  • Memastikan hukum berkeadilan dengan penegak hukum yang bersih, serta menegaskan komitmen untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM diikuti regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

4. Pelanggaran HAM diselesaikan

  • Terus berupaya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM secara berkeadilan. Utamanya terhadap kasus pelanggaran HAM yang menjadi beban peradaban bagi bangsa dan negara.

4. Legislasi partisipatif

  • Gencarkan partisipasi dan gagas pendapat publik melalui penyediaan ruang bagi partisipasi publik dalam penyusunan peraturan perundangundangan. Menyiapkan mekanisme yang dapat memastikan respons yang semestinya atas setiap partisipasi publik.

5. Aparat penegak hukum sejahtera dan profesional

Debat akan dipandu oleh dua moderator dari kalangan jurnalis yakni Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel. Keduanya ditunjuk oleh KPU atas persetujuan tiga kubu pasangan capres-cawapres.

Selain dihadiri peserta debat yang merupakan pasangan capres-cawapres, setiap paslon boleh membawa 75 orang pendukung atau timses. KPU juga mengundang penyelenggara pemilu, pejabat kementerian/lembaga, dan duta besar untuk hadir sebagai undangan.

Debat merupakan bagian dari metode kampanye pemilu presiden. Masa kampanye sendiri berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/12/06000011/jadi-tema-debat-perdana-ini-visi-misi-capres-cawapres-soal-hukum-dan

Terkini Lainnya

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke