JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) perdana malam ini, Selasa (12/12/2023).
Debat bakal dihadiri tiga pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pada debat capres-cawapres perdana ini, tema yang akan diangkat ialah hukum, HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Untuk menyegarkan ingatan, berikut ini rangkuman visi-misi tiga pasangan capres-cawapres di sektor hukum dan pemberantasan korupsi, dikutip dari dokumen visi-misi masing-masing paslon.
1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Misi Anies-Muhaimin dalam sektor hukum dan pemberantasan korupsi selengkapnya berbunyi, “memulihkan kualitas demokrasi, menegakkan hukum dan HAM, memberantas korupsi tanpa tebang pilih, serta menyelenggarakan pemerintahan yang berpihak pada rakyat”.
Misi tersebut dijabarkan dalam sejumlah program sebagai berikut:
Sistem hukum yang adil, transparan, dan mengayomi:
Pencegahan dan pemberantasan korupsi:
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Salah satu misi yang diusung Prabowo-Gibran juga berkaitan dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, yaitu “memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”.
Misi tersebut bakal dituangkan dalam berbagai program, meliputi:
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Salah satu misi Ganjar-Mahfud juga menyinggung persoalan hukum dan korupsi yang berbunyi, “mempercepat pelaksanaan demokrasi subtantif, penghormatan HAM, supremasi hukum yang berkeadilan, dan keamanan yang profesional”.
Berikut penjabaran program Ganjar-Mahfud di sektor penegakan hukum dan pemberantasan korupsi:
1. Membasmi korupsi
2. Keadilan restoratif
3. Supremasi hukum progresif dan menjamin HAM
4. Pelanggaran HAM diselesaikan
4. Legislasi partisipatif
5. Aparat penegak hukum sejahtera dan profesional
Debat akan dipandu oleh dua moderator dari kalangan jurnalis yakni Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel. Keduanya ditunjuk oleh KPU atas persetujuan tiga kubu pasangan capres-cawapres.
Selain dihadiri peserta debat yang merupakan pasangan capres-cawapres, setiap paslon boleh membawa 75 orang pendukung atau timses. KPU juga mengundang penyelenggara pemilu, pejabat kementerian/lembaga, dan duta besar untuk hadir sebagai undangan.
Debat merupakan bagian dari metode kampanye pemilu presiden. Masa kampanye sendiri berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/12/06000011/jadi-tema-debat-perdana-ini-visi-misi-capres-cawapres-soal-hukum-dan