Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan eks Wamenkumham lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh lembaga antirasuah itu.
“Senin, 11 Desember 2023 sidang pertama di ruang sidang 01,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatan ini, Hakim Estiono bakal menjadi Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Terkait kasus ini, KPK Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Terkait laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Dalam proses penyidikan ini, eks Wamenkumham diketahui membantu Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu mengkondisikan administrasi hukum di Kemenkumham.
Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/11/08414221/sidang-perdana-praperadilan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-lawan-kpk-digelar