Adapun pasal itu berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".
Menurut calon wakil presiden nomor urut 3 ini, adanya norma yang mengatur penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden bisa saja karena DPR tetap ingin mempertahankan kekhususan Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara.
"Kalau saya sih ndak mempersoalkan itu, karena DPR sudah lama berdebat bersama pemerintah. Kan kesimpulannya itu karena DKI dianggap khusus kan daerah khusus Jakarta, jadi dikelola secara khusus (sistem pemerintahan)," kata Mahfud ditemui di Posko Sahabat Mahfud Muda, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023) malam.
Ia lantas mengingatkan bahwa jika RUU itu menjadi Undang-undang (UU), maka keputusannya akan berlaku mengikat.
"Kayak di Yogja kan gubernurnya turun temurun, tapi bupati dan wali kotanya dipilih," tutur Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/05/22242551/singgung-kekhususan-daerah-mahfud-tak-persoalkan-ruu-dkj-atur-gubernur