Adapun Eddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“ICW mendesak agar Sdr Eddy OS Hiariej segera mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).
Menurut Kurnia, Eddy perlu mengundurkan diri agar dia bisa fokus menjalani proses hukum di KPK.
Di sisi lain, menurut ICW tidak pantas posisi Wamenkumham yang memiliki kewenangan besar diduduki seorang tersangka korupsi.
“Jika tidak dilakukan, kami mendorong Presiden Joko Widodo memberhentikan yang bersangkutan,” tutur Kurnia.
Adapun Eddy telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada tahap penyidikan kemarin, Senin (4/12/2023).
Penyidik mengulik dugaan pengurusan Administrasi Hukum Umum (AHU) perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"(Diperiksa terkait) adanya dugaan pemberian sejumlah uang," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa.
Selain itu, pada hari ini penyidik juga memanggil dua orang dekat Eddy yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Yogi diketahui merupakan asisten pribadi Eddy sementara Yosi berprofesi sebagai pengacara.
Ketiganya kini tengah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Menurut Alex, Sprindik itu diterbitkan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka.
“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.
Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham mencegah Eddy dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/05/15363621/wamenkumham-didesak-mundur-karena-berstatus-tersangka-korupsi