JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menilai, kredibilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipertaruhkan lantaran mengubah format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Sebagaimana rancangan KPU, dalam lima kali debat, pasangan capres-cawapres bakal selalu hadir bersamaan. Padahal, pada Pemilu 2019, debat digelar spesifik meliputi debat capres-cawapres, debat capres, dan debat cawapres.
“KPU seharusnya menimbang sentimen publik terkait kepercayaan mereka terhadap penyelenggaraan pemilu sebagai ‘pertaruhan terakhir’ kelembagaan demokrasi, yang semakin surut dan mengarah pada otoriterisme,” kata Halili melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/12/2023).
Halili berpendapat, format debat Pilpres 2024 merupakan kemunduran. Dari sisi hak konstitusional warga negara, publik dirugikan dengan format debat capres-cawapres ini.
Sebab, mereka tak diberi ruang untuk mendapatkan referensi memadai tentang figur kepemimpinan otentik masing-masing kandidat pemimpin, baik capres maupun cawapres.
Padahal, penting bagi pemilih untuk mengenal masing-masing kandidat pemimpin secara mendalam, sebelum menentukan pilihan.
“Format debat Pilpres 2024 jelas merupakan kemunduran,” ujarnya.
Menurut Halili, langkah KPU mengubah format debat capres-cawapres justru membuat publik curiga bahwa telah terjadi intervensi terhadap penyelenggaraan pemilu.
Dengan dinamika politik yang terjadi belakangan ini, tak heran jika masyarakat menduga-duga adanya kekuatan politik eksternal yang memengaruhi KPU.
“Sikap publik yang mencurigai keputusan KPU menguntungkan salah satu cawapres, yang gagasan dan kepemimpinan otentiknya sedang dinanti publik dalam debat Pilpres 2024, merupakan kecurigaan yang masuk akal,” tutur dosen politik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu.
Pada agenda debat cawapres, cawapres tetap menjadi aktor utama debat, meski capres menyertainya di panggung. Begitu pun sebaliknya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, KPU tak mungkin meniadakan debat cawapres. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengharuskan tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Ia mengungkapkan, format debat ini diubah supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat.
"Sehingga kemudian supaya publik makin yakinlah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Format debat ini berbeda dengan Pilpres 2019. Saat itu, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.
KPU juga telah merancang jadwal penyenggaraan debat capres-cawapres. Rencananya, kelima debat akan digelar di Jakarta. Berikut jadwalnya:
Adapun debat merupakan salah satu metode kampanye. Masa kampanye pemilu bakal berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada level pemilu presiden, ada tiga capres dan cawapres yang akan berlaga. Ketiganya yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/04/11341721/ubah-format-debat-capres-cawapres-kredibilitas-kpu-dipertaruhkan