Salin Artikel

KPK Tahan Tersangka Baru Penyuap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Martekel), Budi Santika terkait dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara Budi merupakan pengembangan dari persidangan Yana Mulyana dan kawan-kawan.

“KPK selanjutnya mengembangkan perkaranya untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, Budi Santika,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) malam.

Asep menuturkan, Budi ditahan tim penyidik selama 20 hari pertama, mulai 28 November hingga 17 Desember di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Dalam perkara ini, Budi diduga menyuap Yana agar perusahaannya dimenangkan sebagai pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Adapun Budi disebut sebagai kontraktor berpengalaman dan telah membentuk perusahaan di bawah grup PT Marketel.

Ia melebarkan bisnisnya dengan cara mengikuti sejumlah proyek pengadaan di Dishub Kota Bandung pada 2022.

Menurut Asep, Budi mendekati dan menjalin komunikasi dengan Yana Mulyana. Ia dijembatani Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Ricky Gustadi.

Komunikasi berlanjut dengan Kadishub berikutnya, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal yang menjadi Sekretaris Dishub sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dari pertemuan itu, disepakati pemberian untuk Yana Mulyana melalui Dadang dan Khairul Rijal menggunakan istilah “keperluan atas”.

“Besaran komitmen fee yang dimintakan Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sebesar 25 persen dari nilai proyek yang didapatkan Budi Santika,” tutur Asep.

Adapun nilai proyek yang ditangani Budi selama 2022-2023 mencapai Rp 6,7 miliar. Di antaranya terkait pengadaan alat pengendali lalu lintas Kota Bandung.

KPK pun telah mengantongi bukti awal aliran uang panas dari Budi ke Yana.

“Melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar,” ujar Asep.

Karena perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun perkara Yana Mulyana diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan puasa 2023.

KPK kemudian menetapkan 6 orang tersangka yakni, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairul Rijal sebagai penerima suap.

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT SMA Andreas Guntoro sebagai pemberi suap.

Dalam perkara ini, Yana Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta. Dakwaan dibacakan pada 6 September lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/29/06311261/kpk-tahan-tersangka-baru-penyuap-eks-wali-kota-bandung-yana-mulyana

Terkini Lainnya

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Nasional
Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Nasional
Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Nasional
Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Nasional
Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke