Salin Artikel

Pemerintah dan DPR Diminta Detailkan Syarat "Negarawan" Calon Hakim MK

Hal ini disampaikan mantan hakim konstitusi dua periode, I Dewa Gede Palguna, dalam webinar bertajuk "Menakar Kepemimpinan Yudisial Baru dalam Mengembalikan Martabat dan Wibawa MK" yang dihelat Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, Rabu (22/11/2023).

Sebagaimana diketahui, isu pemulihan reputasi MK ini mencuat setelah eks Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar etika berat dan belakangan digantikan posisinya oleh hakim konstitusi Suhartoyo.

"Betapa berat sesungguhnya syarat menjadi hakim konstitusi. Di mana-mana, saya selalu mengulangi pernyataan, dari seluruh jabatan publik atau politik di negeri ini, hanya jabatan hakim konstitusi yang secara eksplisit dipersyaratkan dia harus negarawan, apa pun kemudian definisi kita terkait kenegarawanan," ujar Palguna.

"Itu menunjukkan syarat menjadi hakim konstitusi tidak cukup hanya menggunakan preferensi politik, tidak cukup bahkan hanya integritas jujur tidak tercela, tapi ia harus negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan," katanya lagi.

Namun, Palguna menyayangkan karena selama ini pembentuk undang-undang tidak pernah mendetailkan apa yang dimaksud "negarawan" itu, kendati sudah tiga kali merevisi Undang-Undang (UU) tentang MK.

Padahal, ia mengatakan, itu merupakan saringan pertama yang memungkinkan publik mendapatkan hakim-hakim bagus yang kemudian bisa diharapkan akan melahirkan putusan-putusan yang bagus.

Akibatnya, menurut Palguna, tiga lembaga berwenang mengusulkan hakim MK, yaitu Mahkamah Agung, Presiden, dan DPR, tak punya parameter baku untuk mengukur sejauh mana kenegarawanan sosok yang mereka usulkan jadi hakim konstitusi.

"Itu mesti di-breakdown, tapi tidak pernah dilakukan. Dalam jangka panjang, itu lah yang harus dilakukan," ujarnya.

Ada sedikitnya dua hal yang disoroti Palguna dari kenegarawanan hakim konstitusi. Ia mengibaratkannya sebagai saku kiri dan kanan pada pakaian hakim MK.

"Di saku kanan adalah hukum acara dan di saku kiri adalah kode etik dan pedoman perilaku," kata Palguna.

"Yang keduanya, pada saat yang bersama harus ditaati kala hakim memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang menjadi kewenangannya," ujarnya lagi.

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik pada 7 November 2023.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.

Berkat Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar Usman yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju sebagai bakal cawapres dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Prabowo-Gibran juga telah ditetapkan sebagai capres-cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian, memperoleh nomor urut 2.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/22/16585841/pemerintah-dan-dpr-diminta-detailkan-syarat-negarawan-calon-hakim-mk

Terkini Lainnya

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Nasional
Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Nasional
Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Nasional
Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Nasional
Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke