Salin Artikel

Calon Hakim Agung Ainal Mardhiah: Aturan Hukuman Mati di KUHP Baru Sesuai Pancasila dan UUD 1945

"Peraturan hukuman mati dalam KUHP baru tersebut sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Ainal saat membacakan kesimpulan makalahnya, dalam uji kelayakan dan kepatutan CHA di Komisi III DPR, Rabu (22/11/2023).

Ainal mengatakan, hukuman mati dalam KUHP baru berbeda dengan KUHP lama karena bersifat alternatif.

Menurutnya, pada KUHP lama, hukuman mati masuk dalam aturan pidana pokok. Sementara, dalam KUHP baru, hukuman mati diatur pada Pasal 67 dan bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu.

"Pasal 98 (KUHP baru) dijelaskan bahwa pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat," ujar Ainal.

Ainal juga menjelaskan terkait pelaksanaan pidana mati, yaitu setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak presiden.

Pelaksanaan hukuman mati juga tidak dilakukan di muka umum. Selain itu, KUHP baru juga disebut mengatur pengecualian hukuman mati bagi ibu hamil, ibu menyusui hingga anak-anak.

"Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh," kata Ainal.

Adapun aturan pengecualian itu tertuang dalam Pasal 99 KUHP baru.

Nama-nama setelahnya yang akan mengikuti fit and proper test, yaitu masing-masing dari kamar pidana, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo, Yanto.

Kemudian, calon hakim agung Kamar Perdata, Agus Subroto. Lalu, calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak), Ruwaidah Afiyati.

Selanjutnya, calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA), Adriano, Judhariksawan, dan Manotar Tampubolon.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/22/14414091/calon-hakim-agung-ainal-mardhiah-aturan-hukuman-mati-di-kuhp-baru-sesuai

Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke