Salin Artikel

Arteria Dahlan Kenang Jadi Kuasa Hukum Megawati-Prabowo: Lawannya Jaksa, Takut...

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Arteria Dahlan mengenang masa saat ia menjadi kuasa hukum pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto pada Pilpres 2009 lalu.

Kala itu, hasil pilpres yang dimenangkan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono digugat ke Mahkamah Konstitusi. 

Namun, Arteria menyesalkan Kejaksaan Agung menjadi kuasa hukum KPU selaku tergugat dalam sengketa pilpres itu. 

Hal tersebut Arteria sampaikan dalam rapat Komisi III DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

"Saya korban, Pak. Saya 2009, saya ketua tim kuasa hukum Mega-Prabowo. Lawan saya adalah kejaksaan, Pak, waktu itu namanya siapa itu... Pak Jampidum (Jaksa Muda bidang Tindak Pidana Umum)," kata Arteria.

"Takut semua ngumpulin bukti, takut, Pak. Kenapa? Karena di (kubu) sebelah sana lawyer-nya presiden terpilih waktu itu Pak SBY, itu adalah Jampidum," ujar Arteria.

Politikus PDI-P ini pun berharap kejaksaan tidak lagi memihak pada salah satu calon pada Pilpres 2024 kali ini. 

Diketahui, pilpres kali ini diikuti tiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Arteria mengatakan, jika hal seperti itu terulang lagi di Pilpres 2024, maka bisa-bisa pihak tertentu akan ketakutan.

Sebab, pengacara yang ditunjuk untuk menangani sengketa pilpres di MK merupakan aparat penegak hukum.

"Bapak usernya pemerintah, Pak, negara, Pak. Apalagi menjadi penasihat hukum pasangan calon presiden atau pasangan calon wakil presiden terpilih atau pemenang yang suaranya paling banyak, enggak bisa, Pak. Kita sudah ngerasain, Pak, kemarin, Pak," kata Arteria.

"Kalau ini direplikasi sampai ke bawah, Pak, tiba-tiba lahirnya KPU kabupaten, KPU provinsi, itu tiba-tiba (kuasa hukumnya) jaksa, bubar, orang enggak ada yang berani ngumpulin data lagi, Pak," sambungnya.

Catatan pemberitaan Kompas.com pada 4 Agustus 2009, sidang perdana sengketa pilpres 2009 itu langsung diwarnai interupsi dari dua kubu pemohon, tim Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan dari kubu JK-Wiranto.

Keberatan ini ditujukan ke pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena memboyong tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum.

"Kami menolak JPN untuk mewakili KPU karena tidak ada satupun alasan dalam ketentuan per-Undang-Undangan, yang menyatakan JPN berhak mewakili atau menghadiri termohon sengketa pemilu," kata Ketua Kuasa Hukum Mega-Prabowo Arteria Dahlan, di sela-sela sidang di MK, Jakarta, Selasa (4/8).

Menurutnya, keikutsertaan JPN akan mengurangi independensi sidang karena kejaksaan akan bertanggung jawab ke Presiden.

Padahal, Presiden juga merupakan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang merupakan pihak terkait dalam sidang ini.

"Kami menghargai independensi per-Undang-Undangan. Kami mohon agar Mahkamah mengerti permohonan kami," sebutnya

Hal senada juga dilontarkan kubu JK-Wiranto. Tim kuasa hukum JK-Wiranto, Chairuman Harahap mengatakan sesuai Undang-Undang kehadiran JPN dalam persidangan adalah mewakili pemerintah.

Sedangkan KPU merupakan lembaga independen.

"Kami JK-Wiranto juga mengajukan keberatan terhadap adanya JPN yang mewakili KPU karena berdasarkan ketentuan UU, hal itu tidak dimungkinkan," kata Chairuman.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD meminta KPU untuk menjawab keberatan pihak penggugat tersebut.

"Kami sebagai KPU sudah memberikan kuasa sepenuhnya ke Kejaksaan Agung sebagaimana waktu pileg lalu," kata anggota KPU Syamsul Bahri memberikan alasannya.

Tim kuasa hukum KPU atau JPN, Josef lantas menegaskan pernyataan Syamsul.

Josef mengemukakan 13 poin alasan JPN dapat mewakili KPU. Di antaranya, Josef menyebutkan bahwa berdasarkan UU disebutkan kejaksaan dapat mewakili negara dalam persidangan.

"KPU memang lembaga independen. Tetapi berdasarkan undang-undang, kejaksaan dapat mewakili negara, di dalamnya ada aparatur negara termasuk ," tegasnya.

Mendengar penjelasan Syamsul dan Josef, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud tidak menerima keberatan dari dua kubu pasangan calon.

Ia menegaskan bahwa para hakim konstitusi akan menjamin independensi.

"Siapapun di sini boleh maju, mewakili diri sendiri ataupun orang lain.Sidang dilanjutkan," tuturnya. Mendengar hal itu, kubu Mega-Prabowo yang diwakili Arteria menyerahkan keberatan secara tertulis yang diterima oleh Mahfud.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/16/14193371/arteria-dahlan-kenang-jadi-kuasa-hukum-megawati-prabowo-lawannya-jaksa-takut

Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke