Menurut dia, jika ada yang tidak netral, itu merupakan oknum dan bukan merupakan perintah dari atasan.
"Bahwa proses pemilu ini bukan yang pertama dan TNI tetap teguh pada tujuan untuk netral, netral, dan netral. Sudah kita tekankan kepada seluruh jajaran ya," ujar Yudo di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
"Kalaupun ada oknum (tidak netral), itu bukan perintah atasan dan bukan komitmen kita. Ya kalaupun ada, mungkin ya oknum namanya kalau sampai ada tidak netral. Tetapi, kita sampaikan kepada seluruh jajaran untuk netral," tegasnya.
Yudo melanjutkan, sebagai Panglima TNI, dirinya sudah memberikan referensi soal aturan netralitas dalam Pemilu 2024.
Arahan yang diberikan berupa gambar yang disertai dengan penjelasan yang disebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Bagaimana teknisnya yaitu perpaduan berpedoman pada itu saja, itu sudah mencakup semuanya itu. Kalau prajurit berpatokan pada itu, pasti akan netral," katanya.
Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) itu pun menyebutkan, nantinya ada evaluasi jika ada jajaran TNI yang tidak netral.
Namun, pedoman netralitas bagi TNI selama pemilu, menurut dia, sudah disusun secara detail agar mudah dipahami para prajurit.
Jika nantinya ada prajurit yang terbukti tidak netral, akan ada sanksi secara militer ataupun sipil.
"Ya pasti ada (sanksi), yang sanksinya nanti kan di KPU, di Bawaslu yang nantinya akan ada pelanggaran apa saja yang masuknya pelanggaran apakah pidana atau sifatnya disiplin," tutur Yudo.
"TNI sendiri juga ada, kalau pidana, tentunya akan diproses POM TNI. Kalau disiplin oleh POM, tapi diputuskan oleh atasan yang berhak menghukum," tambahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/14/16341301/panglima-jika-ada-oknum-tni-tak-netral-pada-pemilu-bukan-atas-perintah