"Tidak, tidak dibahas. Kita hanya bicara secara umum saja," kata Hary Tanoe ditemui di Gedung High End usai rapat pimpinan parpol pengusung Ganjar-Mahfud, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, dalam rapat hanya membahas seputar proses dinamika di TPN sejauh ini. Termasuk, soal bertambahnya nama-nama baru di struktur TPN.
Terkini, ada nama putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid menjadi Dewan Penasihat TPN.
Hary Tanoe mengatakan, Yenny Wahid turut memberikan paparan dalam rapat internal.
"Kita lebih membahas apa yang sudah kita capai sampai sekarang, juga yang penting tadi adalah pengarahan para Ketum kepada TPN," ujar Hary Tanoe.
Ditanya soal isi pengarahan dari para Ketum, ia mengaku tak bisa menyampaikannya karena tidak diperbolehkan.
Lebih lanjut, Hary Tanoe belum bisa memastikan soal kemungkinan mantan Menteri Kelautan dan Perikananan Susi Pudjiastuti merapat ke TPN Ganjar-Mahfud.
"Belum tahu itu," katanya.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa, 7 November 2023.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.
Buntut pelanggaran ini, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly.
Namun, MKMK menyatakan tidak bisa merubah isi putusan perkara nomor 90 tersebut walau Anwar Usman terbukti lakukan pelanggaran etik berat terkait putusan itu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/08/18325141/hary-tanoe-sebut-rapat-pimpinan-parpol-pengusung-ganjar-mahfud-tak-bahas