Hal ini disampaikan Mario ketika menjadi saksi dalam pesidangan kasus yang menjerat Rafael di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2023).
Semula, jaksa penuntut umum menanyakan aset milik Rafael berupa kos-kosan yang berada di Blok M, Jakarta Selatan.
Mario mengaku tahu perihal kos-kosan tersebut. Namun, ia tak tahu aset tersebut milik siapa.
"Saya enggak tahu pak kepemilikannya spesifiknya punya siapa," kata Mario.
Mario juga tak tahu perihal aset Rafael yang berada di Srengseng, Jakarta Barat, dan aset di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Begitu juga dengan aset berupa rumah yang dimiliki Rafael di Manado, Sulawesi Utara.
Mario mengaku tahu keberadaan aset tersebut. Tetapi ia tak tahu aset tersebut milik siapa.
"Saya enggak bisa ngomong itu (milik) terdakwa karena sebenarnya saya enggak tahu punya siapa," ujar Mario.
Selain itu, Mario juga mengaku tak mengetahui kepemilikan aset di perumahan Sentul Golf Mediterania dan apartemen.
"Enggak tahu," imbuh Mario.
Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak. Keduanya mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke sebagai Komisaris Utama.
Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak. Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.
Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian, Rafael mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada 2012 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi.
Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/06/15325551/mario-dandy-tak-tahu-kepemilikan-sejumlah-aset-rafael-alun