Ke-10 orang terdakwa itu adalah pegawai Sub Bagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; dan PPK Haryat Prasetyo.
Selanjutnya, Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang pada sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum,” kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/11/2023).
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27.616.428.154 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut,” papar Jaksa.
Jaksa memaparkan, jumlah kerugian negara Rp 27,6 miliar akibat mark up uang tukin itu diperoleh berdasarkan audit perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut jaksa, para terdakwa telah mencairkan dana Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggran 2020-2022 yang tidak terserap.
“Dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulanya,” ucap jaksa KPK.
Atas manupulasi tunjangan kinerja tersebut, terdakwa Abdullah disebut menerima uang sebesar Rp 355.486.628.
Kemudian, terdakwa 2 Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp 2.592.482.167 dan terdakwa 3 Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1.604. 014.825.
Lalu, terdakwa 4 Beni Arianto sebesar Rp 4.169.875.090, terdakwa 5 Hendi sebesar Rp 1.489.944.468 dan terdakwa 6 Haryat Prasetyo sebesar Rp 1.477.066.300.
Berikutnya, terdakwa 7 Maria Febri Valentine sebesar Rp 999.789.121, terdakwa 8 Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4.734.066.929 san terrdakwa 9 Novian Hari Subagio sebesar Rp 1.043.268.176.
Atas perbuatanya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/02/17550521/10-pegawai-esdm-didakwa-korupsi-tunjangan-kinerja-rp-276-miliar