Salin Artikel

MKMK Anggap Tak Seharusnya Debat Internal Hakim Disampaikan ke Publik

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menganggap, tak seharusnya dinamika perdebatan internal antara para hakim konstitusi disampaikan ke publik.

Saat ini, isu itu juga menjadi salah satu dugaan pelanggaran etik yang tengah diusut MKMK berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, mendaftar sebagai calon wakil presiden.

"Dengan kemandirian masing-masing, (hakim konstitusi) silakan berdebat, silakan berbeda pendapat, keras, tapi begitu sudah putusan ya sudah, harus saling menghormati. Jangan sampai keluar perbedaan pendapat itu," ungkap Jimly kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Menurut dia, hal itu diperlukan guna menjaga kolegialitas dan kohesivitas 9 hakim konstitusi yang masing-masing merepresentasikan 9 cara berpikir publik yang plural.

"Jadi harapannya itu supaya mereka jangan sekadar menangani perkara itu, jangan malas gitu mendiskusikan substansinya. Berdebat keras, gebuk-gebuk meja, bagus itu, tapi kalau sudah putus ya sudah bersatu," ucap dia.

"Ini kan kita bernegara, jangan baper. Itu (bocornya perdebatan internal hakim) termasuk masalah, tidak boleh itu," tegas Jimly.

Sebagai informasi, sedikitnya 2 hakim konstitusi dilaporkan melanggar etik ke MKMK karena hal ini.

Pertama, Wakil Ketua MK Saldi Isra. Saldi dianggap menyampaikan sesuatu yang jauh dari substansi perkara dalam pendapat berbedanya (dissenting opinion) terkait Putusan 90 yang dianggapnya janggal.

Dalam dissenting opinion-nya, Saldi menyinggung kronologi keterlibatan Ketua MK Anwar Usman dalam memutus perkara.

Paman Gibran Rakabuming Raka itu dianggap  melakukan manuver dan mengubah pendirian MK dalam waktu singkat.

Sejumlah pelapor Saldi menilai, polemik soal putusan itu mengemuka gara-gara dissenting opinion Saldi yang dinilai menggiring opini.

Kedua, eks Ketua MK Arief Hidayat yang dilaporkan karena keterangannya di berbagai tempat.

Selain dalam dissenting opinion-nya yang menyerupai Saldi, Arief juga dilaporkan melanggar etik karena mengomentari putusan dan kelembagaan MK di beberapa kesempatan, di antaranya saat berpidato di Konferensi Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Rabu (25/10/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/02/17050261/mkmk-anggap-tak-seharusnya-debat-internal-hakim-disampaikan-ke-publik

Terkini Lainnya

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Nasional
35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

Nasional
Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Nasional
PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke